WNA Suriah Didakwa Palsukan Dokumen Keimigrasian

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Desember 2023 20:10 WIB
Kuasa hukum Malik Hafian, Devid Oktanto (Foto: ANTARA)
Kuasa hukum Malik Hafian, Devid Oktanto (Foto: ANTARA)

Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Malik Hafian telah memalsukan dokumen keimigrasian untuk mengurus Exit Permit Only (EPO) di Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
 
"EPO adalah proses pengembalian dokumen keimigrasian yang menjadi tanda berakhirnya izin tinggal orang asing di Indonesia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung, Selasa (19/12).
 
"Klien saya didakwa melakukan perbuatan menggunakan dokumen palsu untuk pengurusan EPO di kantor Imigrasi Jakarta Timur, tadi disampaikan pembacaan dakwaan oleh JPU seperti itu," kata Kuasa Hukum Malik, Devid Oktanto usai persidangan.
 
Menurut dia, dalam dakwaannya JPU menjerat Malik dengan Pasal 263 KUHP ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
 
Namun, kata dia, terdakwa Malik dalam persidangan menolak dakwaan tersebut karena karena kliennya tidak pernah memalsukan ataupun menggunakan dokumen palsu yang dimaksud.
 
Selain itu, terdakwa Malik juga tidak pernah memalsukan tanda tangan siapa pun untuk dituangkan ke dalam sebuah dokumen.
 
"Klien saya menggunakan jasa agen kepengurusan izin tinggal terbatas. Beliau (Malik) tidak mengerti mengenai masalah birokrasi ataupun hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga, untuk memperpanjang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Malik meminta bantuan dari pihak agen," papar Devid.
 
Dalam persidangan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Malik dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan bantahan atau eksepsi.
 
"Kami akan mengajukan bantahan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum tersebut," kata Devid.
 
Persidangan pun akan dilanjutkan kembali pada 3 Januari 2024 untuk mendengarkan eksepsi terdakwa Malik.

Kasus tersebut bermula ketika Malik dirumahkan dari PT Hikmat yang diketahui sebagai tempatnya bekerja. Kemudian Malik ditelantarkan tanpa pihak sponsor memulangkan kembali ke negara asalnya.
 
Malik dan pihak keluarga pun dibantu para tetangganya untuk mencukupi kebutuhan kehidupannya sehari-hari, seperti makan, minum dan sewa tempat tinggal hingga pekerjaan baru sebagai penjahit busana muslim pria dan wanita sesuai keahliannya.
 
Memasuki Februari tahun 2022, izin tinggal terbatasnya (ITAS) akan berakhir, lalu Malik mencoba berkonsultasi dan meminta bantuan agen untuk mengurus perpanjangan ITAS.
 
"Selanjutnya, tanpa sebab yang jelas dan dengan keterbatasan bahasa Indonesia yang dapat dimengerti, Malik dipanggil dan diperiksa di Polres Jakarta Timur. Pada 3 Agustus 2023, Malik ditetapkan sebagai tersangka dan pada 29 September 2023, langsung ditahan," kata Devid.
 
Saat ini, tim kuasa hukum tengah berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan, sebab Malik selama dalam pemeriksaan selalu kooperatif. (AM/Ant)