Keponakan Wamenkumham Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Maret 2023 23:34 WIB
Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej, berinisial AB sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, AB diduga memanfaatkan dan menjual nama Wamenkumkam Edward Omar Syarif Hiariej demi memeras seseorang. Setelah pihaknya melakukan gelar perkara, AB ditetapkan tersangka. "Sudah kita naikkan status sebagai tersangka," kata Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Senin (27/3). Sebelumnya, Edward Omar Syarif Hiariej melaporkan keponakannya sendiri karena merasa dirugikan akibat tindakannya menjual namanya demi memeras seseorang. Pelaporan dilakukan Edward pada 10 November 2022 lalu melaporkan keponakannya itu terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan Edward teregister dengan nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ. Kasus yang semula ditangani Polda Metro Jaya, per 1 Desember 2022 lalu ditarik ke Bareskrim Polri dengan nomor register laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Lalu pada 19 Desember 2022, kasus ditingkatkan ke tahap penyelidikan karena diduga mengakibatkan kerugian dan mencemarkan nama baik Wamenkumham, Edward Omar Syarif. "Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini. Saya laporkan ke polisi," kata Eddy Hiariej, Jumat (24/3) lalu. Namun pria yang akrab disapa Eddy belum membeberkan jumlah uang yang diperas keponakannya lantaran menjual namanya ke sejumlah orang. Tetapi ia menegaskan ini merupakan masalah pribadi, meskipun menyangkut jabatan yang ia emban. "Ini masalah pribadi," ujar Eddy. #Keponakan Wamenkumham