Bongkar Kasus di Kemenkeu, Pakar Hukum Dorong Rafael Alun Ajukan Justice Collaborator

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Maret 2023 17:22 WIB
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria mendorong mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mengajukan permohonan justice collaborator (JC) kepada instasi terkait, untuk membongkar kasus-kasus di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rafael Alun diketahui telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik telah menemukan dua alat bukti dugaan korupsi Rafael Alun. Kata KPK, Ayah Mario Dandy Satriyo itu diduga menerima gratifikasi sejak 2011 sampai 2023. "Saya kira kita perlu melihat sisi kemanfaatan dari keberadaan JC sebagai salah satu langkah yang luar biasa. Dengan JC Rafael Alun, mungkin KPK akan mampu mengusut kasus-kasus di Kemenkeu sampai pada akar-akarnya. Misalnya korupsi dan lain sebagaianya. Sebab sekarang sudah dihebohkan dengan transaksi janggal Rp 349 triliun," kata Kurnia kepada Monitor Indonesia, Kamis (30/3). [caption id="attachment_456764" align="alignnone" width="683"] Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria (Foto: Doc MI)[/caption] Menurut Kurnia, ada keuntungan dengan keberadaan justice collaborator ini, baik bagi tersangka yang mengajukan diri jadi saksi pelaku maupun bagi proses penyidikan. "Dengan JC tersangka mendapatkan keringanan hukuman. dari sisi jaksa penuntut JC juga sangat bermanfaat karena dia mengakui perbuatannya sekaligus mengungkapkan peran pelaku utama. Dengan keringanan hukuman yang didapatkan JC maka vonisnya tidak akan lebih berat dari pada pelaku utama," jelasnya. "Namun tak dapat dipungkiri jika para justice collaborator adalah orang-orang yang justru diperalat oleh pelaku utama untuk melakukan tindakan pidana," imbuhnya. Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan, bahwa dalam hal Rafael Alun Trisambodo jika sebagai justice collaborator di kasus dugaan TPPU Rp 349 triliun  melibatkan 491 ASN Kemenkeu yang terbagi 35 triliun transaksi keuangan mencurigakan ASN Kemenkeu sendiri. Lalu Rp 53 triliun melibatkan ASN Kemenkeu dengan pihak lain, sedangkan transaksi Rp 261 triliun belum jelas dalam hal kewenangan ASN Kemenkeu sebagai penyidik pembantu PPNS. "Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan mengakui menerima surat dari PPATK  300 surat setelah diteliti hanya 135 surat yang benar adanya dugaan penyalahgunaan tupoksi dengan nilai kerugian negara 22 triliun rupiah transaksi korporasi dengan ASN diluar Kemenkeu juga, karena Menteri mengakui 3,3 triliun rupiah yang melibatkan ASN Kemenkeu yang terjadi periode 2009 hingga 2023" jelas Kurnia. Kemudian, tambah Kurnia, dalam rapat dengar pendapat Komisi Ill DPR RI dengan Menko Polhukam Mahfud MD  sebagai Ketua Komite Nasional Anti TPPU 29/03/2023 modusnya kepemilikan saham perusahaan atas nama keluarga, seperti Rafael Alun Trisambodo yang terindikasi dilakukan sejak 2011 hingga 2023. Kedua kepemilikan aset barang bergerak dan tidak bergerak, ketiga membuat perusahaan, keempat penerimaan hibah barang begerak maupun tidak bergerak kelima, menyimpan uang hasil kejahatan ke rekening orang lain (keluarga). "Sementara keenam soal pembayaran barang yang dibeli secara fiktif, ketujuh menyimpan di safe box deposit seperti kasus RAT dalam safe depositnya ditemukan 36 miliar," jelasnya. Dengan demikian, peran Justice Collaborator diatur secara normatif dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa adalah seorang saksi pelaku yang memberikan informasi signifikan tentang sebuah perkara. "Dalam hal ini, Rafael Alun bisa leluasa bongkar semuanya itu, tanpa ada yang harus ditutupi juga. Juga harus diwanti-wanti untuk justice collaborator agar tidak berbohong dalam memberikan keterangan. Karena setiap kebohongan di pengadilan memiliki konsekuensi hukum, termasuk dalam kasus tindak pidana korupsi," ungkapnya. Kurnia menambahkan, bahwa segala apa yang diungkapkan di persidangan ada akibat hukumnya. "Ada ketentuan kalau dia berbohong, diatur di Pasal 22 pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999," pungkasnya. Sebagai informasi, seorang justice collaborator perlu memiliki perlindungan dalam menyampaikan kesaksian atas laporannya. Umumnya, perlindungan ini akan dibantu bersama penegak hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Justice collaborator merupakan seorang tersangka, terdakwa, atau terpidana yang dapat bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana tertentu. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban secara implisit mengatur hak-hak justice collaborator yang dirumuskan dalam Pasal 5 ayat 1 sampai 16. (LA) #Rafael Alun Ajukan Justice Collaborator#KPK