Agar Tak Kabur ke Luar Negeri, Kejagung Kurung 25 Orang Terkait Korupsi BTS Kominfo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 Maret 2023 16:49 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mencegah atau mengurung 25 orang agar tak kabur ke luar negeri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. "Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 2 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (30/3). [caption id="attachment_529671" align="alignnone" width="692"] Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: Doc Kejagung)[/caption] Ketut menerangkan dua orang yang dicegah ke luar negeri itu yakni JS dari swasta dan Direktur PT Anugerah Mega Perkasa inisial DT. Pencegahan terhadap kedua orang itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023 dan Nomor: KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tertanggal 7 Februari 2023. "Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 7 Februari 2023 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama JS (pihak swasta), dan berlaku selama 6 bulan. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tanggal 7 Februari 2023 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama DT (Direktur PT Anugerah Mega Perkasa), dan berlaku selama 6 bulan," ujarnya. Ketut menerangkan dua orang itu dicegah selama 6 bulan ke depan untuk memudahkan proses penyidikan. Ketut menyebut total ada 25 orang yang sudah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini. "Dengan dicegahnya dua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang," katanya. Tak hanya itu, Kejagung juga kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp 36.800.000.000. "Selanjutnya dalam perkara ini, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000," tuturnya. Sebelumnya, Kejagung juga telah mencegah ke luar negeri terhadap Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL dan 22 orang lainnya terkait kasus ini. "Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023). Ada 23 orang yang dicegah ke luar negeri, diantaranya pihak swasta hingga pegawai BAKTI Kominfo. Salah satu pihak yang dicegah adalah Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL, yang dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketut mengatakan surat pencegahan tersebut dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022. Sebanyak 23 orang tersebut dicegah selama 6 bulan ke depan untuk memudahkan proses penyidikan dan menggali keterangan pihak yang dicegah ke luar negeri. "Keputusan tersebut dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama 6 bulan, karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," katanya. Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditetapkan tersangka yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #Korupsi BTS Kominfo #Kejagung Cegah 25 Orang