KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka, Terima Uang Gratifikasi Selama 12 Tahun
Nicolas
Diperbarui
30 Maret 2023 15:11 WIB
Jakarta, MI - Mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik telah menemukan dua alat bukti dugaan korupsi Rafael Alun.
Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/3). Ayah Mario Dandy Satriyo itu diduga menerima gratifikasi sejak 2011 sampai 2023.
KPK, kata Ali, menemukan peristiwa pidana Rafael ALun dari bukti permulaan yang cukup. "Kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ungkap Ali.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi berbentuk uang selama 12 tahun. Ali belum menerangkan lebih lanjut soal total nominal gratifikasi yang diduga diterima Rafael.
"KPK kini masih fokus melakukan pendalaman lebih lanjut atas penerimaan gratifikasi dimaksud," katanya.
KPK terus menggelar penyidikan penerimaan gratifikasi oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK berharap publik terus memberikan dukungan dalam penanganan kasus Rafael Alun.[Lin]
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
KPK Usut Dugaan Keterlibatan Ernie Meike Torondek di Kasus Suaminya Rafael Alun Trisambodo
28 Juli 2024 12:00 WIB
Hukum
Kasasi Ditolak, MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Rafael Alun Trisambodo di Simprug Jaksel
24 Juli 2024 14:23 WIB
Anti Hoaks
Benarkah Kasus Bekas Anak Buah Sri Mulyani, Korupsi Terbesar Rp3.000 T dan Mengalir ke-25 Artis untuk Cuci Uang?
24 April 2024 14:28 WIB