Coretax Diselimuti Masalah, LHKPN Dirjen Pajak Suryo Utomo Capai Rp 22,8 Miliar

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 7 Februari 2025 14:40 WIB
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo [Foto: Wikipedia]
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo [Foto: Wikipedia]

Jakarta, MI - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo tengah menjadi sorotan publik, karena masalah pengimplementasian sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.

Pengadaan aplikasi Coretax, menghabiskan anggaran Rp 1,3 triliun. Sistem yang diluncurkan pada 31 Desember 2024 ini, bertujuan untuk memodernisasi dan menyederhanakan proses perpajakan.

Namun, sejak peluncurannya, Coretax sering mengalami gangguan teknis yang menyulitkan wajib pajak dalam mengakses layanan. Banyak wajib pajak melaporkan kesulitan, saat melakukan transaksi pajak atau menggunakan fitur-fitur dalam sistem tersebut. 

Keluhan mengenai seringnya error atau gangguan ini, semakin meluas dan menjadi viral di media sosial.

Lantas, berapa harta kekayaan Suryo Utomo?

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jumat (7/2/2025), Suryo Utomo tercatat memiliki kekayaan berjumlah Rp 22,8 miliar atau lebih tepatnya Rp 22.816.661.932. Data harta kekayaan itu dilaporkan, pada 23 Februari 2024 untuk Periodik 2023.

Suryo Utomo melaporkan kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp 15.258.164.688. Sebanyak tiga belas aset tanah dan bangunan itu, semua berada di Bogor, Bekasi, dan Jakarta Selatan.

Ia juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp 947.000.000.

Ia tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.196.000.000, surat berharga tidak ada, kas dan setara kas Rp 7.163.957.367.

Dalam LHKPN, Suryo Utomo tercatat memiliki hutang sebesar Rp 1.748.460.123.

Jika seluruhnya dikalkulasikan, harta kekayaan Suryo Utomo mencapai Rp 22,8 miliar atau lebih tepatnya Rp 22.816.661.932.

Topik:

Coretax LHKPN Dirjen Pajak Suryo Utomo