DPR Akui Coretax Bermasalah, MAKI Desak Dirjen Pajak Suryo Mundur: Terlalu Lama Menjabat!


Jakarta, MI - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo agar mengundurkan diri dari jabatannya, buntut deret masalah aplikasi Coretax.
Di lain sisi, terdapat juga dugaan korupsi proyek pengadaan Coretax Rp1,3 triliun. Tak hanya itu, Suryo juga terlalu menjabat di DJP. "Seharusnya dia mundur, Kalau tidak diganti saja. Saya dengar dia sudah terlalu lama menjabat di Dirjen Pajak," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (15/2/2025).
Soal laporan Ikatan Wajib Pajak ndonesia (IWPI) tentang dugaan korupsi proyek Coretax itu, Boyamin menegaskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menindaklanjutinya. Bahkan kata dia, DPR saja sudah mengakui Coretax itu bermasalah.
"KPK perlu segera tindaklanjuti laporan IWPI. Ini bentuk kegundahan para para pembayar pajak kita. Apalagi pajak sangat diharapkan oleh pemerintah saat ini yang baru saja memangkas anggaran," ungkapnya.
"DPR saja akui Coretax bermasalah, sehingga layanan pajak dijalankan paralel dengan sistem lama (DJPOnline)," timpalnya.
Boyamin menduga, deret masalah dalam Coretax itu disebabkan adanya tiga perusahaan global terlibat dalam pembangunan aplikasi itu. Yakni PritewaterhouseCoopers (PwC), LG CNS Qualysoft dan Deloitte Consulting.
"Diduga software beli dari Eropa Timur. Kelas UKM (Usaha Kecil Menengah). Dipasang di Coretax untuk melayani sekitar 30 juta wajib pajak untuk ratusan juta transaksi. Ya jebol, tanpa mitigasi pula. Ujung-ujungnya, rakyat pembayar pajak yang rugi," tukasnya.
Boy sapaannya, juga merasa heran dengan megaproyek Coretax senilai Rp1,3 triliun yang diselimuti sederet masalah. "Masak membuat aplikasi Coretax yang biayanya besar, tapi banyak masalah. Sering eror. Ini harus dibongkar musababnya. Menyangkut uang negara jangan main-main," kata Boy.
Kini IWPI dan MAKI menunggu pergerakan KPK dalam membongkar laporan dugaan korupsi Coretax maksimal 3 bulan. "Kami bersama Mas Boyamin selaku koordinator pendiri MAKI menyatakan bahwa laporan dugaan korupsi terkait aplikasi Coretax seharusnya menjalani proses telaah selama 30 hari. Namun, biasanya telaah dari KPK dapat molor hingga tiga bulan," kata Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan.
Jika dalam tiga bulan, KPK tak menunjukkan keseriusan alam membongkar dugaan korupsi proyek Coretax senilai Rp1,3 triliun, MAKI bersama IWPI sepakat untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Penting diketahui, bahwa proyek Coretax yang digadang-gadang sebagai sistem perpajakan modern justru menuai banyak keluhan dari para wajib pajak. Sistem yang dikembangkan dengan dana besar ini dilaporkan memiliki banyak bug yang menghambat kelancaran administrasi perpajakan.
Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, wajib pajak mengalami kesulitan mengakses layanan, menghadapi respons sistem yang lambat, hingga error yang mengganggu aktivitas dunia usaha. Keluhan ini semakin memperburuk citra proyek Coretax, yang diketahui pemenang tender pengadaan sistem Coretax adalah LG CNS, yang sebelumnya sempat bersengketa terkait paten. (wan)
Topik:
Dirjen Pajak Coretax KPK MAKI Korupsi CoretaxBerita Sebelumnya
Kalau Malu, Prabowo Minta Koruptor Datang ke Rumah Dinasnya Malam-malam!
Berita Terkait

Ridwan Kamil Bantah Kabar Soal Penyitaan Deposito Rp 70 Miliar dari Kediamanya
7 jam yang lalu

Korupsi PLN Diusut: Polri PLTU I Kalbar, KPK PLTU Sumbagsel, Kejagung Tower Transmisi Nihil Tersangka!
7 jam yang lalu