Gegara Uang Proyek BTS "Dirampok", Office Boy Kemenkominfo Ikut Digarap Kejagung

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 April 2023 18:28 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan tahun 2022. Sudah banyak saksi yang diperiksa oleh lembaga negara yang dinakhodai ST Burhanuddin itu. Bukan hanya pada saksi yang mempunyai jabatan di Kemenkominfo hingga perusahaan-perusahaan. Akan tetapi Kejagung juga memeriksa Office Boy atau Cleaning Service pada Kemenkominfo. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pada hari ini, Kamis (6/4) pihaknya melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa satu orang (Office Boy) itu berinisial ADM. "Saksi yang diperiksa yaitu ADM selaku Office Boy Kementerian Komunikasi dan Informatika atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH," kata Ketut. Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1 triliun itu. Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditetapkan tersangka yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #Office Boy Kemenkominfo