Brigjen Pol Endar Priantoro Tak Layak Dipertahankan di KPK, Ini Aturannya!

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 6 April 2023 18:52 WIB
Jakarta, MI - Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro telah diberhentikan dari jabatannya pada 31 Maret 2023. Selain masa jabatan telah habis, pemberhentian Brigjen Endar sudah sesuai dengan prosedur. Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan, sejumlah aturan yang menjadi dasar pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar. KPK pun tidak lagi mengusulkan perpanjangan masa tugas Endar. Berikut 7 Aturan Pemberhentian Brigjen Endar: Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87/TPA Tahun 2021 tentang Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi.[Lin]      
Berita Terkait