Komite TPPU Gandeng 8 Instansi Bentuk Satgasus Transaksi Gelap Rp349 T Kemenkeu 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 April 2023 13:30 WIB
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa Komite TPPU bakal membentuk satgas khusus untuk menelusuri transaksi gelap Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar lebih dari Rp349 triliun dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal)," kata Mahfud MD saat menggelar jumpa pers di gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Senin (10/4). Mahfud mengatakan tim satgas tersebut terdiri dari berbagai instansi pemerintah, seperti PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam. "Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat," tuturnya. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membahas soal laporan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp349 triliun. Laporan ini diawali pada tanggal 8 Maret 2023 oleh Menko Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD menyampaikan di publik mengenai transaksi Rp349 triliun. "Kami menanyakan, karena kami belum menerima surat apa pun, menurut Pak Ivan (Ketua PPATK) ada surat yang dikirim tapi saya cek semuanya belum ada," kata Sri saat rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (27/3) lalu. #Satgasus Transaksi Gelap Rp349 T Kemenkeu