BTS Kominfo Proyek Gede Tapi Tersangkanya Level Kecil, Kejagung Diminta Dalami Peran Johnny G Plate!
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
16 April 2023 20:25 WIB
![BTS Kominfo Proyek Gede Tapi Tersangkanya Level Kecil, Kejagung Diminta Dalami Peran Johnny G Plate!](https://monitorindonesia.com/2023/03/Johnny-G-Plate.jpg)
Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai beberapa tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, masih tergolong level kecil.
Sebab, kata dia, ada kelas kakap yang hingga sekarang belum ditentukan nasib hukumnya usai menjalani pemeriksaan salah satunya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.
"Tersangka ditahan itu baru dari level kelas kecil, yang kelas berat belum. Jadi kurang adil saja, padahal ini proyek besar harusnya ada yang dari kelas besar juga menjadi tersangka biar adil. Sebut saja oknum pejabat. Kalau sebut nama kurang bagus," kata Boy sapaan akrabnya, Minggu (16/4)
Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam mengusut perkara tersebut, Boy meminta Kejaksaan Agung mendalami peran Menteri Johnny Plate. "Ini kan masih azas praduga tak bersalah. Namanya saksi kan belum tentu jadi tersangka. Tapi apapun Kejagung harus mendalami perannya," ungkap Boy.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1 triliun itu.
Tim penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut.
Gelar perkara tersebut dilakukan penyidik jaksa untuk keseluruhan yang tersangkut kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G.
Namun, Kejagun belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka baru atau tidak termasuk nasib Johnny Plate nantinya.
Kejagung juga telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G
Kemudian Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![JPU Tuntut Tiga Anak Buah Johnny G Plate: Walbertus Natalius Wisang 4 Tahun Penjara, Feriandi Mirza 6 Tahun Penjara dan Elvanno Hatorangan 7 Tahun Penjara Johnny G Plate (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/3229ea7f-d459-4742-9ac1-3ea30d6eb32a.jpg)
JPU Tuntut Tiga Anak Buah Johnny G Plate: Walbertus Natalius Wisang 4 Tahun Penjara, Feriandi Mirza 6 Tahun Penjara dan Elvanno Hatorangan 7 Tahun Penjara
18 Juli 2024 16:32 WIB
Hukum
![Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan Jemy Sutjiawan saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Selasa (16/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jemy-sutjiawan.webp)
Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan
17 Juli 2024 00:10 WIB
Hukum
![Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap kasus pengondisian pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/6/2024) (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/achsanul-qosasi-divonis.webp)
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
20 Juni 2024 15:26 WIB