Kejagung Nilai Ada Celah Hukum Putusan MK Pencabutan Kewenangan Jaksa

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 April 2023 19:08 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Pasalnya, Kejagung menilai ada celah hukum yang muncul dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut yakni belum ada pemeriksaan terhadap pihak dari Kejaksaan. “Belum ada pemeriksaan perkara pokoknya, tiba-tiba sudah diputus. Makanya akan kami pelajari terlebih dahulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Minggu (16/4). "Walaupun dari sisi aturan, putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah putusan yang tidak bisa dilakukan upaya hukum," tambah Ketut. Meski begitu, Kejagung tetap akan mematuhi isi dari putusan MK tersebut. "Kami akan melaksanakan putusan dimaksud karena sifatnya telah mengikat ketika diputuskan,” pungkasnya. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan menghapus Pasal 30C huruf h Undang-undang Kejaksaan. Akibatnya, kini jaksa tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung terhadap suatu perkara. Mahkamah Konstitusi menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UU NRI Tahun 1945. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Jum’at (14/4) lalu. Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menjelaskan salah satu pertimbangan para hakim konstitusi menjatuhkan putusan tersebut ialah mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh para jaksa. Selain itu, kata dia, pasal tersebut dikhawatirkan tidak memberikan kepastian hukum kepada pihak berperkara. “Menurut Mahkamah, penambahan kewenangan tersebut bukan hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Namun, juga akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa khususnya dalam hal pengajuan PK terhadap perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum,” demikian Anwar. #Putusan MK Pencabutan Kewenangan Jaksa

Topik:

Kejagung Jaksa MK