Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 30 September 2025 1 hari yang lalu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok/MI/Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok/MI/Istimewa)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah rampung memeriksa Direktur Utama PT Tera Data Indonesia Michael Sugiarto (MS) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dalam perkara ini. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang, Selasa (30/9/2025).

Selain Michael, Kejagung juga memeriksa dua orang saksi lainnya terkait dengan perkara ini. Kedua orang tersebut adalah mantan anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK GH dan mantan Inspektur II bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek SBT.

Meski demikian, Asep masih enggan merinci informasi yang didapat penyidik dari pemeriksaan ketiga orang saksi tersebut. Ia mengatakan bahwa informasi yang diperoleh akan digunakan untuk melengkapi pemberkasan perkara. 

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. 

Kelima tersangka tersebut adalah:

1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021

2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020.

3. Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.

5. Nadiem Makarim selaku mantan Mendikbudristek. 

Topik:

Kejagung Kasus Chrombook Kemendikbudristek