Pelapor Dugaan Pemalsuan Dokumen Otentik Baru Diperiksa Polres Jaktim Usai Mangkrak 3 Tahun Lebih


Jakarta, MI - Setelah tiga tahun lebih mangkrak, Roby warga Jatinegara selaku pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen otentik serta adanya keterangan palsu pada akta otentik tanggal 7 Maret 2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1165/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, baru diperiksa sebagai saksi (pro justitia) oleh penyidik Polres Jakarta Timur (Jaktim) pada hari ini, Selasa (30/9/2025).
Adapun terlapor dalam kasus ini adalah Souw Eny, Souw Evy, Souw Ery, Souw Ety dan Souw Kok Beng.
Usai diperiksa kurang lebih 2 jam, Roby, berharap kasus ini ditindak lanjuti sampai tuntas. Fokus pada tindak pidana, bukan perdata. "Hari ini saya memenuhi panggilan dari penyidik Polres Jakarta Timur terkait kasus saya yang sudah 3 tahun lebih tidak selesai terkait pemalsuan dokumen otentik di Polres Jaktim," kata Roby di Polres Jaktim didampingi kedua orang tuanya.
"Jadi penyidik melayangkan kurang lebih 20 pertanyaan kepada saya. Meski ada pertanyaan terkait perdata, namun saya jawab untuk kasus di sini kita concernnya ke pidana untuk dugaan pemalsuan dokumen otentik," tegasnya menambahkan.
Bukan tanpa alasan Roby menyatakan kasus ini masuk ke ranah pidana, soalnya dia menemukan salah satu dokumen diduga dipalsukan terlapor terbukti tidak terdaftar ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
"Kami menemukan salah satu dokumen yang dipalsukan oleh terlapor, setelah itu divalidasi ke Dukcapil DKI Jakarta dan jawaban dari Dukcapil itu memang tidak terdaftar. Setelah itu ya kita laporkan ke Polda Metro Jaya pada Maret 2022 silam," ungkap Roby.
Roby mengaku sudah berkali-kali koordinasi ke Polres Jakarta Timur, Polda Metro Jaya, Mabes Polri, Divisi Propam, Irwasum, Wassidik, Kompolnas, kasus ini tetap mandek. Bahkan, Roby juga sudah mengadukan kasus kepada Presiden Prabowo Subianto, Mas Wapres hingga Komisi III DPR RI.
"Untuk langkah-langkah kami ketika kasus mangkrak 3,5 tahun lebih diantaranya kita sudah eskalasi ke Polda Metro Jaya, Propam Polda Metro Jaya, Paminal Polda Metro Jaya, Divpropam Mabes Polri, Birowassidik Mabes Polri, dan juga kita melapor ke Mas Wapres, Kompolnas, bersurat ke Komisi III DPR RI serta terakhir kita sudah bersurat ke Kemensekneg dan Presiden," jelasnya.
Sejauh ini, ungkap Roby, respons mereka memang belum menemui titik terang, tapi setidaknya dari instansi terkait sudah memberikan atensi agar kasus ini diusut tubtas.
"Tapi memang untuk saat ini masih menunggu kepastian hukum dari Polres Jaktim terkait laporan kami. Harapan kami, kami ingin mendapatkan keadilan ya. Kami sebagai masyarakat biasa ingin mendapatkan keadilan yang murni bukan keadilan yang direkayasa bukan keadilan abu-abu dan juga bukan keadilan yang berbayar," harapnya.
Roby pun berharap kepada pihak terlapor sadar akan perbuatannya. "Pesan untuk terlapor dari saya simple aja, kalian sadar aja apa yang kalian lakukan. Karena apa yang kalian lakukan ini bisa dibilang sudah ada niat jahat, ya tujuan mereka itu adalah menghilangkan asal usul," tegasnya.
Teruntuk Polres Jaktim, Roby berharap agar terus mempebaiki kinerjanya dan lebih mengayomi masyarakat. "Karena dari Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu menyatakan bahwa 'keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi' dan Pak Presiden Probowo Subianto juga menyatakan bahwa 'apa yang kalian gunakan, pakaian, seragam itu dari masyarakat'," ungkapnya.
Di lain sisi, Roby berharap pula dengan terbentuknya Tim Transformasi Reformasi Polri melalui Surat Perintah Kapolri dengan Nomor Sprin/ 2749 /X/TUK.2.1./2025 dapat memperkuat akuntabilitas hingga mempercepat agenda reformasi.
"Harapan saya tim reformasi Polri, untuk Polri lebih profesional lagi dan juga akuntable sesuai slogannya," demikian Roby berharap.
Adapun pada tanggal 7 Maret 2022, Roby telah membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/1165/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen otentik serta adanya keterangan palsu pada akta otentik yang kemudian digunakan untuk mengklaim harta warisan secara melawan hukum.
Bahkan, dokumen yang dipalsukan tersebut telah dijadikan barang bukti di kepolisian dan diterima oleh Polres Jakarta Timur tanpa dilakukan verifikasi keaslian dan keabsahannya. Akibatnya, hak waris Roby dan keluarganya terancam hilang, dengan potensi kerugian yang diperkirakan lebih dari Rp 5 miliar (berdasarkan nilai rumah dan tanah yang disengketakan).
"Meski bukti kuat sudah saya serahkan, hingga saat ini laporan tersebut tidak ada kepastian hukum. Bahkan setelah saya berkali-kali koordinasi ke Polres Jakarta Timur, Polda Metro Jaya, Mabes Polri, Divisi Propam, Irwasum, Wassidik, hingga Kompolnas, kasus ini tetap mandek. Saya juga telah menyuarakan persoalan ini di media sosial, salah satunya TikTok, yang kemudian viral dengan lebih dari 3,2 juta tayangan. Namun sampai saat ini belum ada respons resmi dari kepolisian," jelasnya Roby saat di Kantor Redaksi Monitorindonesia.com pada Minggu (21/9/2025) malam.
Kasus ini sudah mendapat atensi dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, namun pihak Polres Jaktim diduga masih berusaha melindungi dan mempelitir kasus pidana seolah-olah kasus perdata.
"Saya berharap supaya laporan saya ini bisa mendapatkan titik terang. Karena saya sebagai rakyat biasa ingin mendapatkan keadilan yang murni, bukan keadilan yang abu-abu, bukan keadilan yang direkayasa dan bukan juga keadilan yang bebayar," harapnya.
"Harapan saya dari isntitusi penegak hukum bisa mengayomi masyarakat sesuai ada sumpahnya yaitu tribrata sama sumpah catur prasetya," tambah Roby.
Roby lantas mengadukan kasus ini kepada Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025. "Saya juga sudah bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto, Kemensekneg dan alhamudillah surat kita diterima dan saya pun sekeluarga menunggu tindak lanjut dari Kemensekneg," ucap Roby.
Roby bahkan sempat mengadukan juga kepada Setwapres pada Desember 2024 silam.
Kemudian mengadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada tanggal 17 Juli 2025. Dia menduga ada oknum anggota kepolisian melindungi terlapor. "Kami menduga memang ada oknum melindungi terlapor, jadi dengan hal tersebut kami melaporkan ke Kompolnas supaya bisa memberikan atensi kepada Polres Jakarta Timur," katanya.
Lalu, dia juga mengadu ke Birowassidik Bareskrim Polri pada 5 Oktober 2024 silam.
Pada tanggal 18 Juni 2025 lalu, Roby mendapat surat dari Mabes Polri perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua.
Surat itu berisi, bahwa Birowassidik Bareskrim Polri telah melakukan pengawasan penyidikan dengan cara asistensi terhadap proses penanganan perkara Laporan Polisi Nomor. LP/B/1165/IIV2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 7 Maret 2022 yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim Polda Metro Jaya.
"Langkah-langkah penyidikan: penyidik telah melakukan pemeriksaan 4 (empat) orang saksi dan terlapor; penyidik telah mengumpulkan barang bukti; penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya dan Ahli Pidana," tulis surat tersebut.
Untuk fakta penyidikan, bahwa terhadap penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/1165/II1/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 7 Maret 2022 yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim Polda Metro Jaya, sudah tahap penyidikan dan masih memerlukan pendalaman.
"Berkaitan dengan hal tersebut, bahwa Birowassidik Bareskrim Polri telah memberikan beberapa petunjuk dan arahan kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya dalam rangka melaksanakan penyidikan tindak pidana secara profesional, akuntabel dan transparan dengan berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat tersebut.
"Disampaikan kepada saudara bahwa secara berjenjang Birowassidik Bareskrim Polri dan Kabagwassidik Ditreskrimum Pokda Metro Jaya akan melakukan pengawasan penyidikan terhadap penanganan perkara Laporan Polisi Nomor. LP/B/1165/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 7 Maret 2022 yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim Polda Metro Jaya," demikian surat yang ditanda tangani Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Sumarto itu.
Selain itu, Roby mengadu ke Komisi III DPR RI. Saat ini dia menunggu audiensi. "Harapan saya ke Komisi III DPR kasus ini bisa ditindak lanjuti, syukur-syukur kalau diterima audiensi untuk memaparkan kasus ini soalnya kan kasus ini memang sudah berlarut-larut dan untuk dari barang bukti ataupun alat bukti itu yang menurut kami sudah sangat terang benderang tapi ya memang saat ini pihak kepolisian masih belum ada langkah pasti untuk menyelesaikan kasus yang kami laporkan," harap Roby.
Lebih lanjut, Roby menduga ada dugaan suap di balik kasus yang tak kunjung tuntas ini. "Dugaan suap memang ada. Tapi memang kelihatan dari mata saya saat gelar perkara itu, seolah-olah oknum melindungi terlapor, adalah saat salah satu oknum anggota Polres Jaktim menginformasikan kasus yang kami laporkan seolah-olah mengacu ke perdata, padahal concern kami adalah pidana," ungkap Roby.
Kini Roby menunggu laporan dan aduannya itu ditindak lanjuti karena memang sebenarnya ada tindak pidana yang dilakukan. "Ada beberapa yang di antaranya itu adalah ketika kasus pidana yang saya laporkan ini adalah pemalsuan dokumen otentik dan untuk dokumen yang dipalsukan ini juga ternyata digunakan oleh terlapor itu sebagai barang bukti ke kepolisian," bebernya.
Roby menambahkan, kasus ini molor sampai 3 tahun lebih sebab pihak Polres Jaktim seolah-olah mengulur-ulur waktu. Hal ini bisa dilihat dari lambannnya pemanggilan saksi untuk diperiksa.
"Kenapa bisa sampai 3 setengah tahun karena dari Polres Jaktim itu seperti mengulur-ulur waktu, itu yang memang saya rasakan. Contoh untuk memanggil saksi itu saja perlu satu bulan lebih dan lain-lain," katanya.
Banyaknya laporan tidak ditindaklanjuti atau tak tuntas menunjukkan masalah kinerja kepolisian yang perlu dievaluasi, termasuk kurangnya anggaran, beban kerja yang tinggi, lemahnya implementasi visi Presisi, serta potensi penyalahgunaan wewenang dan lambatnya penanganan kasus di tingkat bawah.
Maka, untuk mengatasi ini, diperlukan tindakan tegas, evaluasi internal, sanksi bagi anggota yang menyimpang, dan perhatian pada kebijakan restorative justice agar tidak disalahgunakan.
Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Kapolres Jaktim, Kombes Alfian Nurrizal. Namun belum memberikan respons.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertofan dikonfirmasi pada Minggu (21/9/2025) malam, tidak merespons.
Pada Senin (22/9/2025) pagi jurnalis Monitorindonesia.com mengirimkan link berita 3 Tahun Lebih Laporan Mandek di Polres Jaktim: Hak Ahli Waris Terancam Hilang, Kerugian Capai Rp 5 Miliar https://monitorindonesia.com/hukum/read/2025/09/614318/3-tahun-lebih-laporan-mandek-di-polres-jaktim-hak-ahli-waris-terancam-hilang-kerugian-capai-rp-5-miliar, melalui WhatsAap. Namun diduga Dicky memblokir WhatsApp jurnalis Monitorndonesia.com, sebab hingga kini ceklis 1.
Tak hanya itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Inspektur Wilayah (Irwil) III Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri Brigjen Herukoco juga belum merespons konfirmasi Monitorindonesia.com.
Sementara sumber Monitorindonesia.com di Mabes Polri bahwa kasus ini masuk ke ranah pidana dan dapat ditindak lanjuti. "Kasus ini masuk pidana dan bisa dintindak lanjuti," kata sumber terpercaya itu, Minggu (28/9/2025).
Topik:
Polres Jakarta Timur Polres Jaktim Pemalsuan DataBerita Sebelumnya
Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
Berita Selanjutnya
KPK Kembali Periksa Agen TKA terkait Kasus Pemerasan Izin RPTKA di Kemnaker
Berita Terkait

Nah Lho! Mabes Polri Nyatakan Laporan Warga Jatinegara soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Masuk Pidana
28 September 2025 21:04 WIB

Dikonfirmasi soal Laporan Warga Jatinegara Mandek 3 Tahun Lebih, Kasat Reskrim Polres Jaktim Diduga Blokir WA Jurnalis
23 September 2025 14:11 WIB

Laporan Warga Jatinegara Mandek 3 Tahun Lebih di Polres Jaktim, Siapa Pelindung Terlapor?
22 September 2025 14:30 WIB

3 Tahun Lebih Laporan Mandek di Polres Jaktim: Hak Ahli Waris Terancam Hilang, Kerugian Capai Rp 5 Miliar
22 September 2025 00:53 WIB