KPK Garap Belasan Saksi Korupsi CSR BI, Wiraswasta hingga Mahasiswa

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 September 2025 1 hari yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi program sosial atau CSR di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (30/9/2025).

Para saks itu mulai dari wiraswasta, PNS, asisten rumah tangga (ART) hingga mahasiswa. "Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait dan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.

Dari 13 saksi tersebut, sebanyak sembilan  orang merupakan wiraswasta, yakni Ade Andriyani, Fajri Rezano Pangestu Aji, Aziz Maulana, Akhmad Jubaedi, Ujang A, Mohamad Syafii, Arsyad Ahmad, Ade Budiman, dan Yogi Hadi Wibowo. Saksi yang lain adalah Mohammad Syahdi selaku tukang gigi, Nurati selaku mengurus rumah tangga, Johanudin selaku pegawai negeri sipil (PNS) dan Tika Ikmawati selaku mahasiswa/pelajar.

Adapun KPK telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR itu tak sesuai dengan peruntukannya. 

Kedua mendapatkan uang gratifikasi dari dana CSR BI-OJK sebesar Rp 28,38 miliar dengan perincian Heri Gunawan mendapatkan Rp 15,8 miliar dan Satori mendapatkan Rp 12,52 miliar. Heri Gunawan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.

Sementara Satori memanfaatkan uang tersebut untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Topik:

KPK