KPK Panggil 7 Pejabat Pemkab Lamongan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 30 September 2025 1 hari yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Selasa (30/9/2025).

Budi mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Mapolres Gresik. Adapun, sejumlah pejabat Pemkab Lamongan tersebut adalah staf Subbagian Pembinaan Advokasi ULP Kabupaten Lamongan Rahman Yulianto, Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan Sigit Hari Mardani, Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Kabupaten Lamongan Joko Andriyanto. 

Lalu, Kepala Subbagian Administrasi Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan Fitriasih, Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan Edy Yunan Achmadi, Kepala Seksi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kab. Lamongan Arkan Dwi Lestari dan pensiunan ASN Pemkab Lamongan Sumariyono.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Namun, lembaga antirasuah masih belum mengungkap secara detail identitas dari para tersangka tersebut. 

Topik:

KPK Pemkab Lamongan