Menanti Tersangka Dugaan Pemalsuan Data yang Dilaporkan Warga Jatinegara


Jakarta, MI - Kasus dugaan pemalsuan data otentik yang dilaporkan warga Jatinegara, Jakarta Timur (Jatim), Thio Kok An tengah bergulir di Polres Jaktim. Kasus ini dilayangkan Thio Kok An di Polda Metro Jaya pada 7 Maret 2022 dengan nomor LP/B/1165/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA 7 Maret 2022 soal kasus dugaan pemalsuan dokumen otentik dan keterangan palsu pada akta otentik.
Souw Eny, Souw Evy, Souw Ery, Souw Ety dan Souw Kok Beng merupakan terlapor dalam kasus ini. Tercatat kasus ini nyaris 4 tahun belum tuntas.
Pun, Thio Kok An kini tengah mencari keadilan lantaran warisan kelima saudaranya dibantu seorang oknum notaris diduga gelap mata memusnahkan serta memalsukan akta kelahiran kakak tertuanya menjadi anak angkat untuk mencairkan deposito dan menguasai harta peninggalan orang tua mereka.
Dalam proses hukum yang kini masih berjalan, anak Thio Kok An, Roby terus membantu melaporkan kasus ini ke Polres Jaktim namun mangkrak tak kunjung tuntas.
Jelas bahwa, Roby mempunyai dasar yang kuat melaporkan kasus ini, yakni dokumen Dukcapil DKI Jakarta hingga surat keterangan dari Rumah Sakit tempat ayahnya lahir.
Setelah viral baru-baru ini di media sosial (medsos), Roby akhirnya untuk pertama kalinya soal laporan ayahnya yang sudah lanjut usia (lansia) itu diperiksa pada Selasa (30/9/2025).
Tak sampai disitu, pada hari ini, Jumat (3/10/2025) penyidik Polres Jaktim memanggil Thio Kok An dan terlapor Souw Kok Beng, Etty Hidayat, Evi, Yan Nio dan Souw Enny.
Dalam surat panggilan itu dengan catatan agar para pihak membawa bukti-bukti atau dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Roby turut hadir dalam pemanggilan itu saat ditemui wartawan menyatakan bahwa pihak Polres Jaktim terus mengusut kasus ini dengan harapkan dapat dituntaskan.
Soal bukti-bukti yang dia bawa, Roby mengklaim cukup kuat. Bahkan, berdasarkan perbincangannya dengan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, bahwa sudah ada 4 alat bukti sudah dikantongi penyidik. Sisanya tinggal keterangan ahli.
"Saya kira dipasal Pasal 184 ayat (1) KUHAP itu mengatur tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, yakni ada keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa. Nah, katanya yang kurang itu hanya keterangan ahli," jelas Roby yang berharap agar kasus ini segera bergulir di meja hijau pengadilan.
"Dari Dukcapil kata itu masuk surat, pentunjuk seperti batu nisan, ketarangan saksi sudah mendukung. Yang saya tangkap dari pembahasaan tadi sih, penyidik saat ini juga membutuhkan keterangan ahli yang mendukung bahwa kelima terlapor diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang saya laporkan sebelumnya," tambah Roby.
Pada pemeriksaan di hari Selasa (30/9/2025), Roby yang sebagai saksi (Pro Justitia) mengaku bahwa dirinya diberikan 20 pertanyaan oleh penyidik terkait dengan kasusnya tersebut. "Kurang lebih 20 pertanyaan diantaranya memang itu ada pertanyaan yang terkait perdata, namun saya jawab ini untuk kasus disini concernnya lebih ke pidana untuk pemalsuan dokumen otentik," ujarnya.
Roby menjelaskan, bahwa kasus ini bermula usai ditemukannya salah satu dokumen yang dipalsukan oleh terlapor. Saat itu, pihaknya segera melakukan pengecekan ke Disdukcapil, namun tidak terdaftar.
Hal itulah yang menjadi dasar untuk membuat laporan ke pihak kepolisian pada tahun 2022 lalu. Namun, hingga kini laporannya itu tidak mendapatkan titik terang.
Padahal sambung Roby, selama ini dirinya telah melakukan eskalasi ke Polda Metro Jaya, Divpropam Polda Metro Jaya, Divpropam Mabes Polri, bahkan bersurat ke Komisi III DPR RI.
Nyatanya, usaha yang sudah dilakukannya itu nihil hasil. "Sejauh ini menurut kami masih belum ada titik terang, tapi setidaknya dari instansi yang sudah kita datangi itu memberikan atensi, tapi hingga saat ini kami masih menunggu kepastian hukum dari Polres Jaktim terkait laporan kami," ucapnya.
Roby berharap dengan kedatangannya kembali ke Polres Jakarta Timur, kasus ini dapat diselesaikan hingga tuntas.
Roby juga meminta kepolisian untuk bekerja lebih profesional untuk menindaklanjuti berbagai aduan dari masyarakat. "Harapan kami ingin mendapatkan keadilan terkait laporan kami, kami sebagai masyarakat biasa, kami ingin mendapatkan keadilan yang murni, bukan keadilan di rekayasa dan bukan keadilan yang abu-abu dan keadilan yang berbayar," pungkasnya.
Penting diketahui bahwa pengusutan kasus ini terus diawasi dan dipantau oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya.
"Biar penyidik melaksanakan tugasnya secara profesional dan proporsional. Kita hanya mengawasi pelaksanaannya," kata Kombes Andiyanto kepada Monitorindonesia.com, Rabu (1/10/2025).
Topik:
Polres Jaktim Pemalsuan Data Polda Metro Jaya Polres Jakarta Timur Jakarta TiimurBerita Sebelumnya
KPK soal Kabar Pemanggilan Nikita Mirzani Dugaan Suap Hakim dan Jaksa
Berita Selanjutnya
Legal Opinion: Dari Pendapat Hukum Menuju Pilar Kebenaran dan Keadilan
Berita Terkait

Pelapor Dugaan Pemalsuan Dokumen Otentik Baru Diperiksa Polres Jaktim Usai Mangkrak 3 Tahun Lebih
30 September 2025 14:14 WIB

Nah Lho! Mabes Polri Nyatakan Laporan Warga Jatinegara soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Masuk Pidana
28 September 2025 21:04 WIB

Polisi Masih Cari 2 Orang yang Dilaporkan Hilang Pasca Demo Agustus
27 September 2025 13:43 WIB