Legal Opinion: Dari Pendapat Hukum Menuju Pilar Kebenaran dan Keadilan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Oktober 2025 1 jam yang lalu
Peradi Cabang Sukadana Bekerjasama dengan Universitas Islam Metro Lampung (Foto: Dok MI)
Peradi Cabang Sukadana Bekerjasama dengan Universitas Islam Metro Lampung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Azmi Syahputra, dosen hukum pidana Universitas Trisakti salah satu staf pengajar di Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan III yang diselenggarakan oleh Peradi Cabang Sukadana Bekerjasama dengan Universitas Islam Metro Lampung, Jumat (3/10/2025) dengan materi tehnik dan fungsi legal opinion. 

Azmi menyatakan, legal opinion bukan sekadar dokumen pendapat hukum, melainkan peta nurani yang berfungsi mencerahkan, menegaskan, sekaligus mengoreksi. 

"Tiga fungsi esensial inilah yang membuat legal opinion menjadi nafas profesi advokat, dan titik temu antara hukum dengan keadilan serta menjadi dasar keyakinan bagi klien maupun penegak hukum, bahwa langkah hukum yang ditempuh punya legitimasi moral dan yuridis," kata Azmi.

"Dari titik inilah keadilan menemukan pijakan dalam tugas profesionalnya dalam mengambil langkah hukum demi kepentingan hukum pembelaan kliennya ," lanjut Azmi.

Advokat yang menjaga prinsip ini akan mampu meneguhkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat martabat profesi. Selain itu, Azmi juga menyampaikan di tengah arah pembaruan hukum melalui RKUHAP dan KUHP Nasional, peran advokat tidak boleh direduksi hanya sebagai pendamping formal di ruang dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidik maupun pada persidangan. 

"Advokat merupakan pilar sekaligus bernai mengkoreksi penegakan hukum yang keliru, termasuk sebagai pengawal konstitusi, advokat harus mampu menjadi penjaga hak-hak warga negara, dan jembatan antara hukum tertulis dengan rasa keadilan masyarakat," unngkap Azmi.

Oleh karena itu, penguatan kualitas advokat menjadi agenda mendesak, advokat tidak hanya cakap berargumentasi, tetapi juga arif dalam menjaga nilai keadilan yang hidup di tengah rakyat," demikian Azmi Syahputra.

Topik:

Legal Opinion PKPA Peradi Azmi Syahputra