KPK Ungkap Alasan Tak Panggil Bobby Nasution di Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 4 Oktober 2025 1 jam yang lalu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok/MI)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pada tahap penyidikan kasus ini, tidak ada satupun saksi yang menyebutkan nama Gubernur Sumut tersebut. 

"Kenapa kok pada saat penyidikan tidak dipanggil? Ini bisa saja terjadi pada saat penyidikan saksi-saksi yang lain itu tidak mengungkapkan namanya, tidak mengungkapkan keterkaitannya terhadap perkara yang sedang kami dalami," kata Asep, dikutip Sabtu (4/10/2025).

Asep menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat memanggil orang secara sembarangan tanpa adanya bukti ataupun keterangan pendukung lainnya pada tahap penyidikan.

Ia mengatakan bahwa permintaan pemangilan pihak-pihak tertentu diluar saksi pada tahap penyidikan yang diminta oleh hakim merupakan suatu hal yang lumrah dalam proses persidangan.

"Kami juga menunggu nanti setelah dipanggil oleh majelis, kemudian kami akan ikuti seperti apa keterangan yang diharapkan oleh majelis," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara ini. 

Penetapan tersangka dilakukan usai KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandaling Natal, Sumatra Utara pada Kamis (26/6/2025) malam.

KPK berhasil menjaring enam orang dalam OTT tersebut, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun kelima tersangka dalam kasus ini adalah Topan Obaja Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPDT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan HEL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasatker PJN Wilayah I Sumut.

Serta dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RM.

Topik:

KPK Bobby Nasution