Polda Metro Jaya Cekal Roy Suryo Cs Bepergian ke Luar Negeri

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 20 November 2025 16:20 WIB
Roy Suryo (Foto: Istimewa)
Roy Suryo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya mencekal Pakar Telematika Roy Suryo dan 7 orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk bepergian ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pencekalan dilakukan agar Roy Suryo Cs tidak berpergian ke luar negeri. Selain itu, karena telah menyandang status tersangka, mereka juga dikenai wajib lapor. 

"Betul (wajib lapor) karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota," kata Budi, Kamis (20/11/2025).

Budi menjelaskan bahwa kedelapan orang tersangka tersebut di perbolehkan untuk bepergian ke luar kota. Namun, mereka tetap harus menjalankan wajib lapor satu kali dalam seminggu. 

"Kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali," tuturnya.

Lebih lanjut, budi menjelaskan alasan pencekalan terhadap kedelapan orang tersebut dilakukan agar mereka tidak bepergian ke luar negeri. 

"Statusnya sebagai tersangka kan, mereka kan menyandang status tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," ujarnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini. Penetapan tersangka dalam kasus ini di bagi menjadi dua klaster.

Pihak-pihak yang ditetapkan sebagi tersangka pada klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis.

Untuk klaster pertama ini, para tersangka dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang ITE.  

Sementara itu, untuk tersangka pada klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa.

Sedangkan untuk para tersangka klaster kedua ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. 

Topik:

Polda Metro Jaya Roy Suryo