42 Ribu Ton Mineral Senilai Rp 216 M Milik Tamron Disita Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Oktober 2025 4 jam yang lalu
Tamron alias Aon (Foto: Dok MI)
Tamron alias Aon (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 42 ribu ton kandungan mineral senilai Rp 216 miliar terkait kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Ribuan kandungan mineral itu disita dari beberapa gudang milik terpidana Tamron alias Aon di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.

Penyitaan 42 ribu ton kandungan mineral itu bermula dari temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ketika melakukan kegiatan di wilayah Bangka Belitung.

Setelah menemukan kandungan mineral itu, Satgas PKH pun langsung berkoordinasi dengan tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) selaku penyidik yang menangani perkara Tamron.

"Jadi tim dari Pidsus sudah melakukan penyitaan eksekusi karena perkaranya sudah jadi narapidana. Dan itu untuk mengganti kerugian pidana nya kita sudah dapat. (Penyitaan) 42 ribu ton mineral dan itu nilai estimasi transaksinya dari PT Timah sekitar Rp 216 miliar,"  kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (2/10/2025).

Ribuan ton mineral itu diketahui mengandung beberapa kandungan di antaranya timah, silikon, dan mozanit. Penyitaan itu baru dilakukan lantaran pada saat kasus masih tahap penyidikan, aset milik Tamron belum sempat terdeteksi.

"Setelah kita telusuri ternyata itu punya yang bersangkutan dan kita tracking semua aset-asetnya, dapat dan ternyata punya yang bersangkutan. Dan dialaminya kita dapat termasuk kandungan mineral itu yang 42 ribu ton," jelasnya.

Setelah dilakukan penyitaan, penyidik selanjutnya akan menyerahkan ke negara melalui PT Timah Tbk untuk dikelola guna menambah pemasukan negara.

"Nantinya (diserahkan) ke negara. Nanti akan ditindaklanjuti itu salah satunya yang akan kita ekspor karena itu bahan-bahan sangat penting, mineral yang penting," ungkapnya.

Dalam perkara korupsi tata kelola komoditas timah ini, Tamron telah dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Selain itu, pemilik CV Venus Inti Perkasa itu juga dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 3,5 triliun. Adapun vonis terhadap Tamron itu jauh lebih berat dibandingkan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yakni penjara selama 8 tahun.

Topik:

Kejagung