Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Oktober 2025 1 jam yang lalu
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo melambaikan tangan saat berjalan keluar dari Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo melambaikan tangan saat berjalan keluar dari Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Jakarta, MI - Dari total aliran dana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Rp243 miliar yang disalurkan Irwan Hermawan (IH) ke sejumlah pihak, hampir semuanya sudah dijebloskan ke penjara.

Namun, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo masih diposisikan sebagai saksi yang kini melenggang bebas.

Menyoal itu, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak), Ronald Loblobly, menegaskan bahwa seharusnya Kejaksaan Agung (Kejagung)
bisa memberikan keterangan kenapa status dari Dito masih saja sebaga saksi, bukan tersangka.

Ronald pun merujuk pada kesaksian terdakwa Irwan Hermawan yang secara gamblang menyebut pernah memberikan uang Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo. Uang itu, kata Ronald, disalurkan atas rekomendasi Haji Onny melalui perantara Windy Purnama dan Resi.

"Yang perlu dicatat adalah kemana tujuan uang tersebut dimaksudkan? Ternyata untuk pengurusan kasus korupsi BTS di Kejagung," katanya, Rabu (1/10/2025).

Meski begitu, Kejagung sebelumnya berpendapat bahwa aliran dana ke Dito berbeda dari pokok perkara BTS. Jaksa menyebut peristiwa ‘pengamanan kasus’ itu terjadi di luar ruang lingkup dan waktu tindak pidana pengadaan BTS. Namun Ronald menilai argumentasi itu janggal.

"Dengan begitu mari kita cek tempusnya, kapan Kejagung memulai pengusutan kasus ke tahap penyidikan? 31 Oktober 2022. Kapan penyerahan uang ke DA oleh IH? (November-Desember 2022)," lanjutnya.

"Make sense tidak bila menilik tempusnya, uang diserahkan kepada DA setelah Kejagung meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan? Sangat make sense! Untuk apa? Sebagai upaya untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung," tambahnya.

Ronald pun menyoroti ketidakseimbangan penanganan hukum di kasus yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate ini. "Jadi, kasus korupsi BTS mau diusut tuntas atau tidak, dengan mengabaikan fakta persidangan keterangan IH terhadap DA yang hanya diposisikan sebagai saksi sampai saat ini, tebang pilih atau politis? Silakan publik menilai dengan jernih," tandasnya Ronald.

Adapun nama-nama yang diduga menerima aliran dana korupsi proyek ini berdasarkan berita acara pemeriksaan Irwan Hermawan (Terdakwa), yakni: 

1. Aliran dana diduga diterima oleh salah satu staf Menteri pada April 2021 - Oktober 2022 sebesar Rp 10 miliar.

2. Anang Latif diduga menerima aliran dana pada Desember 2021 sebesar Rp 3 miliar. 

3. Pada pertengahan tahun 2022, pihak OKJA bernama Feriandi dan Elvano diduga menerima aliran dana sebesar Rp 2,3 miliar. 

4. Pada bulan Maret 2022 dan Agustus 2022, pihak terkait bernama Latifah Hanum diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,7 miliar. 

5. Pada Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022, pihak terkait bernama Nistra menerima uang sebesar Rp70 miliar. 

6. Dugaan adanya pihak Pertamina yang ikut menerima aliran dana terbukti dengan adanya dugaan pihak bernama Erry yang menerima uang sebesar Rp10 miliar. 

7. Pada bulan Juni-Oktober 2022, pihak terkait bernama Walbertus Wisang diduga menerima uang sebesar Rp 4 miliar. 

8. Pada bulan Agustus - Oktober 2022, pihak terkait bernama Windu dan Setyo diduga menerima uang sebesar Rp75 miliar. 

9. Pada bulan Agustus 2022, pihak bernama Edward Hutahaean diduga menerima aliran dana sebesar Rp15 miliar. 

10. Pada bulan November- Desember 2022, Menpora Dito Ariotedjo ikut menerima aliran dana sebesar Rp 27 miliar. 

11. Pada pertengahan 2022, pihak bernama Sadikin diduga menerima aliran dana sebesar Rp 40 miliar. 

Dengan demikian, total dari uang yang dibagi-bagikan ini pun mencapai Rp 243 miliar.

16 tersangka dan perannya

1. Anang Achmad Latif 

Kejagung menetapkan Direktur Utama Bakti Kemkominfo Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka pada 4 Januari 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Anang diduga membuat peraturan yang menaikkan harga pengadaan vendor proyek BTS 4G Kemenkominfo. 

Tindakannya membuat peserta pengadaan lainnya tidak berpeluang menang proyek. Dia juga membuat persaingan usaha yang tidak sehat karena menaikkan harga penawaran.

2. Galumbang Menak Simanjuntak Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Januari 2023. 

Galumbang menjadi pihak yang memberi masukan agar Anang membuat peraturan yang menguntungkan vendor, konsorsium, dan perusahaannya dalam proyek ini. Perusahaan Galumbang bertindak sebagai penyedia salah satu perangkat dalam proyek tersebut. 

3. Yohan Suryanto Kejagung menetapkan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia 2020 sebagai salah satu tersangka kasus ini. Dia disebut memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang direkayasa demi kepentingan pihak tertentu. Kajian teknis tersebut dibuat dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang di proyek BTS 4G Kemenkominfo. 

4. Mukti Ali Kejagung juga menetapkan Mukti Ali (MA) yang menjabat Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment sebagai tersangka pada 25 Januari 2023. Mukti berperan untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G Bakti Kemkominfo. Tindakan ini membuat PT HWI akan langsung ditetapkan sebagai pemenang saat mengajukan penawaran harga pengadaan proyek. 

5. Irwan Hermawan 

Selanjutnya, pada 7 Februari 2023, Kejagung menetapkan Irwan Hermawan alias IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka. Irwan diduga melawan hukum karena bersama-sama melakukan mufakat jahat bersama Anang. 

6. Johnny G Plate

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti pada pertengahan Mei 2023. 

Johnny menjadi tersangka karena menjadi pemegang jabatan menteri dan pengguna anggaran. Dia diduga memperkaya diri sendiri dengan menerima aliran dana dari proyek pembangunan BTS 4G. 

7. Windi Purnama Direktur Utama PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2023. 

Windi merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan dan bertugas menjadi penghubung antarpihak yang terlibat dalam kasus ini. 

8. Muhammad Yusrizki Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki diumumkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2023. 

Yusrizki yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima dinilai melakukan tindak pidana saat menunjuk penyedia panel surya sistem proyek infrastruktur BTS 4G Bakti Kemkominfo. 

9. Jemmy Sutjiawan 

Jemmy Sutjiawan (JS) merupakan Direktur Utama PT Sansaine Exindo yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo pada Senin (11/9/2023). 

Jemmy menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka Anang Latif dan Irwan Hermawan. Selain itu, dia juga memberikan uang kepada Galumbang Menak dan Yusrizki. Uang tersebut diberikan agar pihaknya mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur BTS BAKTI Kemenkominfo. 

10. Elvano Hatorangan  Elvano Hatorangan (EH) merupakan pejabat pembuat komitmen proyek BTS 4G di Kemenkominfo. Dia ditetapkan sebagai tersangka, Senin (11/9/2023). 

EH berperan  membuat kajian fiktif seolah vendor penyedia proyek mampu menyelesaikan pekerjaan ketika mendapat perpanjangan waktu. Kenyataannya, pekerjaan berada pada fase kontrak kritis dan penyedia tidak mampu menyelesaikan. 

11. Muhammad Feriandi Mirza 

Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Bakti Kemenkominfo menjadi tersangka pada Senin (11/9/2023). 

Dia berperan mengondisikan perencanaan bersama tersangka lain sehingga perusahaan penyedia tertentu bisa memenangi proyek. 

12. Walbertus Natalius Wisang 

Walbertus Wisang adalah tenaga ahli Kemenkominfo. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G dan langsung ditahan pada Selasa (19/9/2023). 

Walbertus menjadi tersangka karena memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi di Kemenkominfo. Dia diduga sengaja tidak memberikan keterangan, memberi keterangan palsu, atau menghalangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. 

13. Edward Hutahaean 

Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean menjadi tersangka pada Jumat (13/10/2023). 

Kejagung menyebut, Edward diduga menerima suap serta gratifikasi untuk mengamankan perkara proyek pembangunan manara BTS 4G. 

14. Sadikin Rusli

Sadikin Rusli selaku pihak swasta ditangkap sebagai tersangka kasus korupsi pada Sabtu (14/10/2023). 

Sadikin disebut melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi dan menerima uang Rp 40 miliar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Anang. 

15. Muhammad Amar Khoerul Muhammad Amar Khoerul selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (31/10/2023). 

Dia diduga sengaja memalsukan kuitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya. 

Hal itu dilakukan jelang pemeriksaan administrasi untuk mencairkan uang kontrak proyek bagi Lembaga Hudev UI. 

16. Achsanul Qosasi Kejagung menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka pada Jumat (3/11/2023).

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, Dito Ariotedjo belum juga menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.

Topik:

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo Kejagung Korupsi BTS Kominfo