Rawan Kabur ke Luar Negeri, KPK "Kurung" Pengacara Lukas Enembe Dkk Selama 6 Bulan Kedepan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 April 2023 23:31 WIB
Jakarta, MI - Agar tidak kabur ke luar negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah atau "mengurung" pengacara tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe (Gubernur Nonaktif Papua), Stefanus Roy Rening. Selain pengacara mantan orang nomor satu di Papua itu, lembaga antirasuah itu juga mengurung 3 orang lainnya yang terdiri dari pihak swasta dan PNS. KPK menyatakan keempat orang itu dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan hingga Oktober 2023. "Betul, dalam perkara tersangka Lukas Enembe (LE) dan kawan-kawan. KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap empat orang. Keempat orang dimaksud terdiri dua swasta, satu pegawai negeri sipil (PNS) dan satu pengacara," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (27/4). Sementara tiga orang lainnya terdiri dari dua orang pihak swasta dan satu orang PNS. Menurut Ali, pencegahan keempat orang ini ke luar negeri agar tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Menurut Ali, pencegahan keempat orang ini masih dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidik.   "Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut," harapnya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap. Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar. Selain itu KPK juga telah menetapkan Lukas Enembe dan Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. KPK juga telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Lukas Enembe. Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Ali menerangkan bahwa tim penyidik telah menyita empat unit mobil, emas batangan, dan beberapa cincin berbatu mulia, namun tidak merinci jumlahnya. Lembaga antirasuah yang dinahkodai Firli Bahuri itu kemudian menetapkan dua tersangka baru atas perannya menyuap Lukas Enembe, meski demikian KPK belum mengumumkan siapa dua tersangka baru tersebut. #Pengacara Lukas Enembe