Pengoplosan Gas Elpiji: Ditangkap Satu Tumbuh Seribu

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 28 April 2023 17:38 WIB
Jakarta, MI - Pengoplosan gas elpiji 3 kilogram yang disubsidi pemerintah terus berlanjut. Setelah polisi melakukan penggrebekan gudang di kawasan Cilincing Jakarta Utara awal bulan ini, pelaku pengoplosan kembali melakukan aksinya di kawasan Pulogebang, Jakarta Timur. Mafia gas elpiji subsidi terus bergerak melakukan tindakan tercela tersebut. Mereka melakukan aksinya dengan berpindah-pindah lokasi. Dari hasil liputan investigasi tim Monitor Indonesia di gudang pengoplosan di kawasan Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (27/4), pengoplosan gas elpiji tersebut berlangsung tanpa ada kendala. Pick up pengangkut gas elpiji 3 kg lalu lalang memasuki kawasan pergudangan tersebut. Tampak seperti dalam gambar yang berhasil diabadikan oleh wartawan Monitor Indonesia menunjukkan, gas elpiji 3 kg disuntikkan ke tabung gas 20 kg. Mereka memiliki peralatan alat suntik gas yang cukup mumpuni. Puluhan pekerja melakukan aksinya tanpa ada rasa takut tabung gas tersebut meledak. Lokasi pengopolsan tersebut menurut warga setempat sudah beroperasi sejak sebelum lebaran. "Setiap hari puluhan hingga ratusan pick up (pembawa gas elpiji 3 kg) masuk ke gudang itu. Enggak tahu kami mau diapain itu gas melonnya," ujar warga yang enggan disebutkan namanya kepada Monitor Indonesia. Miris, lokasi pengoplosan tersebut tak jauh dari Kantor Wali Kota Jakarta Timur. Warga setempat mendesak aparat segera turun tangan menuntaskan kasus itu. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ketika dikonfirmasi Monitor Indonesia melalui sambung telepon pada Jumat sore belum memberikan jawaban. Pesan whattshapp yang dikirimkan ke ponsel Komjen Agus juga belum dijawab. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pengoplosan gas elpiji di Cilincing Jakarta Utara menggunakan agen gas elpiji resmi PT Sinar Langit Utara untuk menyisihkan tabung gas 3 kilogram dari setiap pengiriman. Hal itu diungkapkan oleh, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manassoh usai pihaknya melakukan penangkapan terhadap pengoplos gas elpiji 3 kg berinisial berinisial ST (32). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 40 tabung gas 12 kilogram, 159 tabung gas 3 kilogram, speaker, 1 unit mobil merek Grandmax, 10 selang untuk menyuntik gas, 1 timbangan digital dan 40 segel tabung gas ukuran 12 kilogram. “Tersangka bekerja sama dengan agen resmi, menyisihkan tabung gas elpiji 3 kilogram dengan membayar sebesar Rp 1.000 per tabungnya. Tiap pengiriman ST mendapat 90 tabung,” kata Iverson kepada Monitor Indonesia, Jum’at (21/4). Tabung gas elpiji 12 kg yang ia jual juga lebih murah dibanding harga normal yakni Rp 150.000 sedangkan harga normal Rp 185.000. Atas perbuatan liciknya, ST dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar dan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Perlindungan Konsumen ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Tim)