Sidang Vonis Teddy Minahasa Digelar 9 Mei 2023, Tetap Dihukum Mati?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 29 April 2023 13:16 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Barat bakal menggelar sidang putusan (Vonis) terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terkait dengan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu pada hari Selasa, 9 Mei 2023 mendatang. “Untuk pembacaan putusan, persidangan sekali lagi yang terakhir pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 jam 09.00 WIB,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4). Jon menyatakan pemeriksaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tersebut sudah selesai dan ditutup dengan agenda pembacaan putusan. “Pemeriksaan perkara ini dinyatakan ditutup,” tukasnya. Sebelumnya terdakwa Teddy Minahasa didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa Penuntut Umum dalam sidang agenda pembacaan tuntutan menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman mati dengan tudingan sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut. #Vonis Teddy Minahasa