Destiawan Soewardjono, Dirut Waskita Karya Katanya Berprestasi Dibangga-banggakan BUMN, Kok Jadi Tersangka Korupsi?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 29 April 2023 12:38 WIB
Jakarta, MI - Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Tbk. Destiawan Soewardjono yang dibangga-banggakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini jadi tersangka dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Padahal, Destiawan Soewardjono yang diangkat kembali oleh Menteri BUMN Erick Thohir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Waskita Karya yang digelar di Jakarta, Selasa (14/2/2023) lalu itu mempunyai segudang prestasi. Sosok Destiawan Soewardjono Pria kelahiran April 1961 ini merupakan Sarjana Teknik Sipil di Universitas Brawijaya, Malang pada tahun 1987. Setelah itu, Destiawan menyelesaikan pendidikan Magister Manajemen di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada 2008. Ia memulai karirnya dari tahun 1988 ini mendapat banyak apresiasi dari berbagai pihak. Terlebih setelah melihat kontribusi Waskita di bawah kepemimpinannya dalam menyukseskan Konferensi Tingkat Tinggi G20 atau group G20 yang digelar di Bali, 15 November 2022. G20 ini merupakan forum kerja sama multilateral yang beranggotakan 19 negara dan Uni Eropa. Anggota G20 terdiri dari Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brasil, India, Indonesia, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Meksiko, Republik Korea, Rusia, Perancis, Tiongkok, Turki, dan Uni Eropa. Tidak hanya itu, peran Destiawan dalam pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo juga sangat signifikan. Waskita merupakan salah satu Main Kontraktor dalam pembangunan Masjid yang diresmikan Presiden Joko Widodo (11/11) lalu. Masjid tersebut merupakan replika atau tiruan yang menyerupai Sheikh Zayed Grand Mosque di Abu Dhabi UEA. Pembangunan masjid dirancang mirip aslinya. Masjid tersebut merupakan hibah atau hadiah MBZ untuk Presiden Jokowi sebagai simbol persahabatan antara Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA). Karir Destiawan Soewardjono Jejak karir sosok yang juga Ketua Kafegama MM itu di BUMN Karya cukup Panjang. Sebelum memegang Puncak Pimpinan di Waskita Karya, ia juga lama berkarir di di PT WIKA. Destiawan telah menjalankan berbagai posisi strategis seperti Manajer Proyek PLTGU Borang pada tahun 2004. Setelah itu, Destiawan didapuk menjadi Manajer Proyek Jembatan Surabaya - Madura tahun 2004 hingga 2007. Tidak hanya itu, pada 2008 sampai 2011 Destiawan dipilih menjadi Manajer Divisi Luar Negeri di WIKA. Lalu menjadi Manajer Proyek East West Motorway - Aljazair WIKA di tahun 2009 sampai 2010 dan General Manager Departemen Luar Negeri di WIKA mulai dari tahun 2012 sampai 2013. Pada Tahun 2012, karir Destiawan semakin melejit. Ia pertama kali menjadi Direktur dan langsung menempati posisi Direktur Operasi III, Hingga pada puncaknya selain menjabat sebagai Direktur Operasi, ia juga menjabat Komisiaris Utama PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. terhitung sejak tahun 2014 hingga akhirnya diangkat menjadi Dirut PT Waskita Karya Tbk. Kemudian pada tanggal 14/3/2023 ia diangkat lagi sebagai Direktur Utama PT Waskita Karya. Destiawan Soewardjono Jadi Tersangka  Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. “Tim Penyidik Jam Pidsus menetapkan DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4). Kejagung langsung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Lanjut Ketut, masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang. “Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari,” ungkapnya. [caption id="attachment_539681" align="alignnone" width="300"] Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono jadi tersangka korupsi (Foto: Istimewa)[/caption] Adapun peran Destiawan dalam kasus ini adalah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka. Atas perbuatannya itu, DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.