Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi, Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
29 April 2023 11:36 WIB
![Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi, Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba](https://monitorindonesia.com/2023/04/IMG-20230429-WA0005.jpg)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
"Tim Penyidik Jam Pidsus menetapkan DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4).
Kejagung langsung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Lanjut Ketut, masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari," ungkapnya.
Adapun peran Destiawan dalam kasus ini adalah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.
Atas perbuatannya itu, DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
#Dirut Waskita Karya
Topik:
Waskita KaryaBerita Sebelumnya
Berita Terkait
Ekonomi
![Gagal Bayar Utang, BEI Masih Hentikan Sementara Perdagangan Efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Seluruh Pasar Waskita Karya (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/waskita-karya.webp)
Gagal Bayar Utang, BEI Masih Hentikan Sementara Perdagangan Efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Seluruh Pasar
17 Mei 2024 12:26 WIB
Hukum
![Netizen ke Pejabat BPK RI: Bagi Dong Hasil "Rampokan" untuk Beli Beras, Sedikit Saja! Karikatur - Ilustrasi oknum Auditor BPK RI minta duit Rp 12 miliar kepada Kementerian Pertanian (Kementan) (Foto/Karikatur: Dok MI/Gatot Eko Cahyono)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bpk-maling-uang-kementerian.webp)
Netizen ke Pejabat BPK RI: Bagi Dong Hasil "Rampokan" untuk Beli Beras, Sedikit Saja!
15 Mei 2024 10:19 WIB
Hukum
![Kejagung Buru Tersangka Baru Korupsi Tol Japek II, 8 Saksi Ini Perkuat Bukti Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/FrwDZkeIwQ4rez0suhjP8BJLAd8x9ewsfkVIpuV1.jpg)
Kejagung Buru Tersangka Baru Korupsi Tol Japek II, 8 Saksi Ini Perkuat Bukti
26 Oktober 2023 19:40 WIB
Hukum
![Korupsi Tol MBZ, Kejagung Garap Eks Dirut Waskita Karya, M Choliq dan I Gusti Ngurah Putra Waskita Karya (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/MsUlcMOc9xq5lmhMyqUdwi7xRtqsceSJPmL77POb.jpg)
Korupsi Tol MBZ, Kejagung Garap Eks Dirut Waskita Karya, M Choliq dan I Gusti Ngurah Putra
26 Oktober 2023 15:26 WIB
Hukum
![Kejagung Periksa Staf Accounting Waskita Karya Terakait Korupsi Tol MBZ Kejagung Periksa Staf Accounting Waskita Karya Terakait Korupsi Tol MBZ](https://monitorindonesia.com/2023/09/Kejaksaan-Agung-Republik-Indonesia.jpg)
Kejagung Periksa Staf Accounting Waskita Karya Terakait Korupsi Tol MBZ
19 Oktober 2023 20:43 WIB