Eks Waka BIN Ungkap Alasan TNI Tak Berani Tindak Tegas KKB

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 28 April 2023 22:45 WIB
Jakarta, MI - Konflik di Papua oleh Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB telah menewaskan sejumlah prajurit TNI. Eks Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marsekal Muda TNI (Purn) Maroef Sjamsoeddin menduga prajurit TNI gamang di lapangan, sehingga banyak yang tewas menjalankan tugas. Atas kegamangan dalam bertugas itu, prajurit TNI tidak berani mengambil tindakan tegas. Hal itu terjadi, kata dia, karena prajurit TNI hanya membantu tugas kepolisian. Maka dari itu, Direktur Freeport Indonesia ini menegaskan, bahwa jika namanya kelompok kriminal bersenjata atau KKB, maka kriminal harusnya ditangani oleh polisi, bukan operasi militer. "Pemerintah dulu mengatakan kalau tidak salah gerakan pemberontakan senjata, gerakan separatis dan gerakan politik, nah sekarang menjadi kelompok kriminal. Saya punya pandangan, kalau kriminal, nda (tidak, red) cocok dihadapkan dengan operasi TNI," kata Maroef konflik di Papua pada kanal Youtube Abrahama Samad SPEAK UP. Podcast berjudul "Mantan Waka BIN: Pembantaian TNI Oleh KKB", seperti dikutip Monitor Indonesia, Jum'at (28/4). "Operasi militer, karena TNI itu diatur oleh UU TNI sendiri. Kalau KKB sebagai apa TNI melakukan itu (operasi militer, red)," sambungnya. Maroef kembali menegaskan, bahwa seharusnya posisi TNI dalam konflik di Papua adalah membantu polisi. "Sedangkan prinsip battle field, kill or to be killed, sekarang kita karena membantu mungkin gamang juga barangkali prajurit ini di lapangan, takut pelanggaran HAM," lanjutnya. "Karena ini operasi penegakkan hukum, betul gak itu sasaran itu orang -orang yang betul-betul kriminal, karena mereka tidak berseragam," sambungnya. Selain itu, Maroef juga menduga, tak hanya prajurit, komandan di lapangan pun galau dalam mengambil tindakan terkait dengan status operasi tersebut. "Susah sekali, sulit sekali ambil tindakan tegas, dia jadi gamang, prajurit jadi gamang, termasuk komandan di lapangan, sebagai leading sektor itu kan polisi, bukan militer, sedangkan yang dihadapi ini gerakan pemberontakan bersenjata," bebernya. Dalam undang-undang, tambahh dia, ada operasi militer perang, TNI boleh melakukan penumpasan gerakan pemberontakan bersenjata dan separtisme. Maroef pun mengatakan, pemerintah seharusnya tegas dalam mengeluarkan aturan sesuai dengan undang-undang TNI dalam melakukan tugas dan fungsi. "Jika pemerintah tegas mengeluarkan aturan sesuai UU TNI, berarti kan dilindungi kan betul-betul prajurit ini bahwa dia tidak melanggar HAM," pungkasnya.

Topik:

TNI KKB Polri