Keji! Bekas Pegawai Bank Ini Maling Emas dan Uang Brankas Rp 42 M


Jakarta, MI - Mantan pegawai Bank Mitsubishi UFJ di Jepang divonis sembilan tahun penjara gegara mencuri emas batangan dan uang tunai senilai total hampir 390 juta yen (Rp 42 miliar), menurut putusan pengadilan yang dilihat AFP pada Rabu (8/10/2025).
Pengadilan Distrik Tokyo menyebut kejahatan yang dilakukan terpidana bernama Yukari Yamazaki tersebut, mantan pegawai Bank Mitsubishi UFJ, sebagai tindakan sangat keji.
Bahwa Yamazaki mulai mencuri setelah terjerat utang akibat kecanduan judi, termasuk perdagangan valuta asing dan taruhan pacuan kuda.
Dengan memanfaatkan posisinya serta pengetahuan tentang sistem keamanan bank, Yamazaki mampu menonaktifkan sistem keamanan dan mencuri emas batangan senilai lebih dari 330 juta yen serta uang tunai lebih dari 60 juta yen.
Aksi pencurian itu dilakukan dari sejumlah brankas atau tempat penyimpanan di bank tempatnya bekerja sepanjang 2023 hingga 2024. "Hampir tidak pernah ada kasus dengan keadaan sekejam ini sebelumnya," kata Hakim Hironobu Ono dalam putusannya yang dibacakan pada Senin (6/10/2025) waktu setempat.
Bank Mitsubishi UFJ diketahui hanya berhasil memulihkan sebagian kecil dari total kerugian tersebut. Sementara Yamazaki sendiri tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan berjanji akan menjalani perawatan untuk kecanduan judinya.
Akan tetapi, hakim menyatakan hukuman sembilan tahun penjara tetap tidak dapat dihindari. Kasus ini memicu perhatian publik terhadap keamanan lembaga keuangan di Jepang.
Sejumlah kasus serupa di bank lain membuat Asosiasi Bank Jepang memperbarui pedoman penggunaan kotak penyimpanan pada Juni, dengan menetapkan bahwa uang tunai tidak boleh disimpan di dalamnya.
Topik:
Bank Mitsubishi UFJ