Tiga Tersangka Korupsi BTS Kominfo Bakal Didakwa Pasal Berlapis

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Mei 2023 20:19 WIB
Jakarta, MI - Tim jaksa penyidik pidana khusus menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (P21) kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 kepada jaksa penuntut umum (JPU). Tiga tersangka itu adalah Direktur Utama PT BAKTI Kominfo, AAL, Tenaga Ahli Human Development pada Universitas Indonesia Tahun 2020, YS, dan Direktur Utama PT Mora Telematika, GMS. “Penyerahan tahap dua masing-masing dilaksanakan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk tersangka AAL dan YS. Sedangkan tersangka GMS di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (5/2). Ketut mengatakan untuk selanjutnya ketiga tersangka tetap ditahan oleh tim JPU selama 20 hari terhitung sejak 2 Mei hingga 21 Mei 2023. “Adapun tersangka AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka GMS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya. Dia menyebutkan setelah tahap dua Tim JPU segera akan menyiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kasus ini ketiga tersangka itu akan didakwa dengan pasal berlapis. Yaitu tersangka AAL dan YS masing-masing akan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan subsidair. Sedangkan tersangka GMS akan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat 3 jo pasal 18 serta pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primair, subsidair dan lebih subsidair. Selain itu GMS akan didakwa melanggar pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua primair dan subsidair. #Korupsi BTS Kominfo