AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Mei 2023 02:00 WIB
Jakarta, MI - AKBP Achiruddin Hasibuan yang membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, aniaya mahasiswa Medan, Ken Admiral, dipecat dengan tidak hormat. Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut itu dijatuhkan Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Selasa (2/5). Dia dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya menganiaya Ken. Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak menegaskan, anggota Polri tidak sepantasnya membiarkan kejadian penganiayaan terjadi di depan matanya. AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai perwira Polri semestinya melerai dan menyelesaikan masalah tersebut. Atas tindakan yang tidak semestinya dilakukan anggota Polri, Majelis Komisi Kode Etik memutuskan AKBP Achiruddin melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. "AKBP AH itu melanggar etika kepribadian, melanggar etika kelembagaan, dan melanggar etika kemasyarakatan. Tiga itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan untuk AH agar dilakukan PDTH," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak. Usai menjalani sidang etik selama 4,5 jam, AKBP Achiruddin Hasibuan keluar dari gedung Bidang Propam Polda Sumut. Mulutnya diam seribu bahasa saat wartawan mencecarnya dengan pertanyaan. Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu kemudian kembali ditempatkan di tempat khusus di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti. Terkait putusan pemecatan tidak hormat dari Polri, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding. Adapun memori banding AKBP Achiruddin akan dibuat dalam waktu 14 hari. Sidang banding menunggu arahan dari Mabes Polri. #AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat