Ini Alasan KPK Tetapkan Hasbi Hasan Sebagai Tersangka

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Mei 2023 10:32 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka atas dugaan suap penanganan perkara yang telah menyeret sejumlah nama. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penetapan tersangka Hasbi Hasan berdasarkan faka-fakta pada persidangan. "Kita gitu saja, menindaklanjuti dari fakta-fakta persidangan. Yang jelas, ini kan fakta-fakta persidangan sudah disampaikan," ujar Alex kepada wartawan, Sabtu (6/5). Sementara itu, juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk mengembangkan kasus hingga tuntas. KPK akan menuntaskan kasus yang tengah ditangani. Sehingga, tegas Ali, siapapun yang berdasarkan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti juga bawa pada proses pengadilan. "Materi perkara juga kami upayakan optimal dengan penerapan pasal TPPU agar efek jera itu ada.Tentu selain pemenjaraan badan yang kita tahu dalam pelaksanaannya banyak persoalan," jelas Ali. Diketahui, Hasbi Hasan diduga terlibat dalam kasus ini setelah namanya disebut dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara. Dia diduga ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Sementara itu, dalam kasus suap pengurusan perkara ada 15 tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza. Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri. Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Selain itu, ada satu tersangka lain yang baru saja ditetapkan dalam kasus ini yaitu Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.

Topik:

KPK MA Hasbi Hasan