Satgas Sebut Penyelidikan TPPU Rp 349 Triliun Dihentikan, Jika...

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Mei 2023 12:19 WIB
Jakarta, MI - Satuan tugas (Satgas) menyebutkan penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa saja dihentikan jika tidak cukup bukti. Namun demikian, Satgas akan tetap menempuh upaya lain apabila terdapat hak negara yang belum terpenuhi. “Mungkin alat bukti tidak cukup, tapi ada hak negara yang belum dipenuhi, kami akan tagih melalui instrumen kelembagaan yang memang kami miliki,” kata Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo, Sabtu (6/5). Diketahui, pemerintah telah resmi membentuk Satgas TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk mengusut tuntas dugaan pencucian uang senilai Rp349 triliun. Adapun dalam menjalankan tugasnya, Satgas bentukan Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Nasional PP TPPU, Mahfud MD itu hanya diberi waktu hingga Desember 2023. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan waktu tersebut akan diperpanjang jika memang belum memenuhi target yang ditentukan. Namun perpanjangan itu, kata Sugeng, tergantung keputusan tim pengarah Satgas TPPU yang diketuai oleh Mahfud MD. “Apabila belum seluruhnya tuntas, tentu saya selaku ketua satgas pelaksana meminta pertimbangan kepada pengarah untuk memperpanjang,” kata Sugeng. Selain itu, perpanjangan waktu tugas tersebut juga tergantung aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan penyelidikan hingga menentukan pelaku dan tersangka. “Harapan ending-nya adalah proses hukum jalan, kalau proses hukum jalan bisa sampai pengadilan, atau memang kalau tidak cukup bukti dihentikan,” tukas Sugeng. Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa Satgas TPPU tersebut terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. “Tim pengarah terdiri dari tiga orang pimpinan Komite TPPU,” kata Mahfud MD. Tiga orang pimpinan Komite KNPP TPPU adalah Mahfud MD selaku Menkopolhukam dan Ketua Komite KNPP TPPU, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Wakil Ketua Komite KNPP TPPU, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana selaku Sekretaris Komite KNPP TPPU. Tim pelaksana Satgas TPPU terdiri 10 orang yang diketuai Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat sebagai wakil ketua, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK sebagai sekretaris. Sementara tujuh anggota tim pelaksana Satgas TPPU adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Inspektur Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Wakil Kepala Bareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara, serta Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK. “Lalu di dalam melaksanakan tugasnya tim pelaksana dibantu oleh kelompok kerja, di mana ada dua kelompok kerja,” jelas Mahfud MD. Mahfud MD yang juga mantan ketua MK, menjelaskan Satgas TPPU melibatkan 12 orang tenaga ahli yang berasal dari bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan dalam melaksanakan tugasnya. Namun demikian 12 tenaga ahli itu tidak akan ikut dalam menangani dugaan TPPU karena bukan penyidik berdasarkan undang-undang yang berlaku. Tetapi nanti mereka akan menjadi konsultan dan sebagainya jika ada masalah-masalah yang perlu perhatian khusus. 12 tenaga ahli itu adalah Yunus Husein, Muhammad Yusuf, Rimawan Pradiptyo, Wuri Handayani, Laode M Syarif, Tompo Santoso, Gunadi, Danang Widoyoko, Faisal Basri, Mutia Gani Rahman, Mas Achmad Santosa dan Ningrum Natasya. #Satgas Sebut #Penyelidikan TPPU Rp 349 Triliun Dihentikan, Jika...