Kemenkeu: Pelaporan SPT 2025 Sudah Pakai Coretax, Wajib Pajak Harus Aktivasi Akun

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 11 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Coretax (Foto: Dok MI)
Coretax (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kementerian Keuangan mengimbau para wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax, sistem perpajakan terbaru yang menjadi platform utama pelaporan pajak. Pasalnya, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 tidak lagi menggunakan DJP Online, melainkan sepenuhnya beralih ke sistem Coretax.

Penggunaan Coretax untuk pelaporan SPT 2025 merupakan bagian dari transformasi besar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuju sistem digital yang lebih terintegrasi dan efisien.

“Pelaporan SPT tahun ini adalah pertama kali kita akan menggunakan Coretax,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal kepada awak media, dikutip Sabtu (11/10/2025).

Untuk dapat melaporkan SPT melalui sistem baru tersebut, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun Coretax dan memperoleh kode otorisasi atau sertifikat elektronik terlebih dahulu. 

Yon mengatakan bahwa Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan Coretax agar bisa diakses oleh lebih banyak wajib pajak dengan lancar. Terlebih, selama ini Coretax baru hanya digunakan oleh wajib pajak badan yang memotong atau memungut pajak untuk membuat faktur.

“Dari Kementerian Keuangan akan selalu mengajak untuk mengaktifkan akun Coretax sebagai salah satu langkah pertama wajib pajak untuk dapat mengakses dan menyampaikan SPT nantinya,” tuturnya.

Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax kini sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak yang menggunakan tahun buku Agustus 2024–Juli 2025, dengan periode pelaporan dimulai sejak awal Agustus 2025.

“Untuk WP Badan yang menggunakan tahun buku Agustus 2024–Juli 2025 akan mulai menggunakan Coretax sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan PPh sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku sejak awal Agustus 2025,” sebagaimana diumumkan DJP melalui akun Instagram resmi, Jumat (11/7/2025).

Selanjutnya, bagi wajib pajak dengan tahun buku September 2024–Agustus 2025 dan seterusnya, pelaporan SPT Tahunan PPh juga akan dilakukan melalui Coretax, berlaku mulai awal September 2025 dan seterusnya.

Sebagai informasi, tahun pajak pada dasarnya merupakan periode satu tahun kalender, namun wajib pajak dapat menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Topik:

coretax kemenkeu pajak