Megawati Sebut Ada Mantan Kapolri Minta Tolong Soal Kasus Ferdy Sambo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Mei 2023 15:06 WIB
Jakarta, MI - Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri mengungkapkan bahwa pada saat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, ada mantan Kapolri meminta tolong kepadanya. Menurut Ketua Umum PDIP ini, mantan Kapolri itu mengaku khawatir dengan adanya kasus Ferdy Sambo itu, Polri bakal digabung lagi (ABRI) atau ditaruh di Kementerian. "Apa sih yang dicari sama polisi yang sekarang? Datang nih mantan Kapolri pada saat peristiwa Ferdy Sambo, terus minta tolong, minta tolong. Ibu-ibu tolong dong, jangan kami dengar-dengar karena kami, keadaan seperti itu polisi kemungkinan akan ditaroh lagi, digabung lagi atau ditaroh disebuah kementerian," kata Megawati dalam seminar bertajuk Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru di Badung, Bali, Jum'at (5/5) kemarin. Megawati mengaku marah saat itu dan meminta agar Polri memperbaiki diri. "Ngamuk lah saya. Kok saya lagi suruh yang ngebantuin kamu. Kamu udah tanggung jawab donk anak buah mu kok koyo ngono? Nah insaf deh Pak, tolong kasi tahu sama teman-teman situ. Udah deh insaf deh, gak usah korupsi-korupsi," ungkapnya. "Saya lihat Pak sambo itu, kasian loh, kok bisa loh, saya mikir itu kan, apa maunya? Kalau alasan seperti itu saya nggak percaya dan nggak mau cerita. Tapi saya nggak percaya," sambungnya. Tak hanya itu, Megawati juga mengaku kesal melihat kasus yang menjerat sejumlah oknum dari institusi kepolisian saat ini, mulai kasus Ferdy Sambo itu hingga pada kasus kekerasan berupa penganiayaan oleh anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan terhadap seorang mahasiswa di Medan, Sumatra Utara. "Gimana saya enggak kesal, ngelihat Sambo-lah, ngelihat sopo lagi itu, ini saya itung-itung udah empat orang lho--polisi," kesalnya. Megawati pun berharap agar Polri dapat lekas membenahi diri, lantas mengenang sulitnya memisahkan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Megawati lewat penandatanganan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia meresmikan pemisahan TNI dan Polri dari ABRI. "Ayo dong, Pak (insaf). Kalo gini saya 'kan seneng. Semuanya tak dreeet-dreeet gitu, supaya pada insaf gitu lho. Nah, kena lah polisi, mbok, yang baik-baik aja deh ya. Sekarang itu juga yang memisahkan polisi itu saya lho, dipikir gampang? Nah, (tapi) enggak sadar pada polisi, polisi," tandasnya.