Kejagung Tak Kunjung Tentukan Status Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo, MAKI: Nanti Dikira Politik, Menghantam Orang!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Mei 2023 14:07 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini belum juga menentukan status hukum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo. Padahal, Kejagung telah menyatakan akan melakukan gelar perkara kasus yang merugikan negara sekitar Rp 1 triliun itu pasca lebaran 2023. Gelar perkara yang kabarnya bakal melibatkan Jaksa senior itu juga akan menjelaskan soal ada dan tidaknya tersangka baru. Juga termasuk tersangka korporasi pada kasus proyek dengan nilai sekitar Rp 11 triliun itu. Namun demikian, pihak Kejagung saat ini sepertinya masih fokus pada 5 tersangka dalam kasus ini yang mana tiga diantaranya segera disidangkan. Penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun telah menerima kewenangan tiga tersangka beserta barang bukti. "Di sidang kalian pantaulah apa perkembangannya. Nanti dulu. Lagi fokus ke kasus lain dulu," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo dikutip pada Minggu (7/5). Atas sikap Kejagung itu, Koodinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai penanganan kasus korupsi BTS ini masih belum maksimal. Pasalnya, kata dia, Johnny G Plate belum dimintai pertanggung jawabannya sebagai pimpinan tertinggi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). "Belum maksimal karena menurut saya masih ada pihak lain yang jabatannya lebih tinggi belum dimintai pertanggung jawaban," kata Boy sapaan akrabnya kepada Monitor Indonesia, Minggu (7/5). Menurut Boy, Kejagung itu tidak ingin terseret-seret politik menjelang pemilu 2024. "Jadi kalau melibatkan yang lebih atas, nanti dikira politik, menghantam orang. Dan nanti jika kepentingan-kepentingan politik tidak ada, saya akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap pihak-pihak yang mestinya terlibat tapi belum dijadikan tersangka," pungkasnya. Diketahui, pasca pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada beberapa waktu lalu, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyatakan akan segera melakukan gelar perkara terkait dengan kasus korupsi BTS BAKTI 4G Kominfo itu. Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi mengatakan, gelar perkara ini bisa dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan tambahan dari Johnny G Plate dalam pemeriksaan. “Dari hasil pemeriksaan kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan lakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat cepatnya untuk menentukan sikap,” kata Kuntadi saat itu. Kuntadi tidak menampik jika kemudian dalam gelar perkara ini turut menentukan status hukum kader Partai Nasdem itu apakah layak ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JP (Johnny Plate),” ungkapnya. Tak hanya ke Johnny Plate, nasib Gregorius Plate pun turut menjadi bahan pembahasan dalam gelar perkara tersebut. Pasalnya, adik dari Johnny G Plate itu nyata-nyata bisa menikmati uang terkait dengan proyek tersebut. “Yang jelas, itu dana dari bakti. Apakah terkait dengan proyek ini atau tidak, yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti,” tuturnya. Sementara itu, Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pun tidak banyak berkomentar atas statusnya yang hari ini masih sebagai saksi dalam perkara bernilai miliaran Rupiah. “Dengan sangat menyesal saya mohon agar rekan-rekan bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai,” kata Johnny. (Wan)