Kejagung Tagih Uang Sitaan Rp4,4 T ke Musim Mas dan Permata Hijau

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dihadapan Presiden Prabowo Subianto, Senin (20/10/2025).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dihadapan Presiden Prabowo Subianto, Senin (20/10/2025).

Jakarta, MI - Hingga kini Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menagih uang sitaan Rp 4,4 triliun ke PT Musim Mas dan Permata Hijau terkait dengan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Adapun Kejagung telah menyerahkan uang hasil penyitaan sebesar Rp 13, 255 triliun dari tiga korporasi: Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Penyerahan itu berlangsung di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Oktober 2025, dan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Secara keseluruhan, tiga perusahaan yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) seharusnya membayar uang pengganti senilai Rp17 triliun. Hingga kini masih tersisa sekitar Rp4 triliun yang belum dilunasi. 

"Karena yang Rp 4,4 triliun-nya adalah diminta kepada Musim Mas Group dan Permata Hijau Group mereka meminta penundaan. Tetapi dengan satu kewajiban bahwa harus menyerahkan kepada kami ya kelapa sawit, jadi kebun sawitnya, perusahaannya adalah menjadi tanggungan kami untuk yang Rp 4,4 T-nya," kata ST Burhauddin.

Pihaknya saat ini fokus pada penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara. "Dan khususnya adalah sektor yang menyangkut harkat hidup rakyat," tegasnya.

Pihaknya pun telah melakukan penindakan korupsi garam, gula, kemudian baja --yang menyangkut harkat hidup masyarakat Indonesia. "Tentunya dalam perkara ini (CPO), barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kemenkeu dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara. Dan tadi kami, kemarin kami telah melakukan eksekusinya, tinggal kami secara hari ini akan kami serahkan keseluruhannya," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo Subianto turut hadir. Ia didampingi oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Sesampainya di ruang acara, Prabowo langsung melihat tumpukan uang Rp 13 triliun. 

Dia juga terlihat berbicara dengan Jaksa Agung di depan 'gunung' duit itu, sambil memandanginya. Namun Kejagung belakangan mengatakan, yang dipajang itu Rp2,4 triliun. Uang itu berupa pecahan uang kertas Rp100.000.

"Ini jumlahnya Rp 13,255 triliun, tapi tidak mungkin kami hadirkan di sini semua. Kalau Rp 13 triliun tempatnya tidak memungkinkan. Jadi ini sekitar Rp 2,4 triliun," kata ST Burhanuddin.

Topik:

Kejagung