Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi Retribusi Sampah di DLH Kota Bekasi Rp 6,28 M


Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengusut kasus dugaan korupsi penerimaan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021, senilai Rp6.281.415.791 (Rp 6,28 miliar).
Adapun kasus ini sebelumnya dilaporkan Organisasi Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tangga 7 Desember 2024 silam.
Namun pada tanggal 22 April 2025 lalu, Kejagung memberitahukan bahwa kasus tersebut diserahkan ke pihak Kejati Jabar.
"Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: 007/LI/AWPI/KB/XII/2024 Tanggal 07 Desember 2024 yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hal sebagaimana tersebut di atas, bersama ini disampaikan bahwa terhadap penanganan laporan a quo telah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti. Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungannya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," demikian surat pemberitahun perihal Tindak Lanjut Dugaan Penyalahgunaan Penerimaan Retribusi Sampah TA 2021 sebesar Rp6.281.415.791 yang ditanda tangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar A.F pada 22 April 2025, dikutip pada Senin (20/10/2025).
Hingga detik ini, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Kistawiningsih belum memberikan keterangan resmi.
Adapun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2021 Nomor 09B/LHP/XVIII.BDG/04/22, terdapat indikasi penyimpangan dana retribusi kebersihan sebesar Rp6.281.415.791 di sembilan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
"Sembilan UPTD diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan retribusi sampah tahun anggaran 2021, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,28 miliar," kata Ketua AWPI DPC Kota Bekasi, Jerry usai melapor, Rabu (26/3/2025) lalu.
Jerry merinci, surat laporan bernomor 007/LI/AWPI-KB/XII/2024 telah diterima oleh Sabrina, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Agung.
"Surat laporan kami telah diterima dengan baik oleh pihak Kejagung. Kita berharap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus segera menindaklanjuti laporan ini," jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya warga Bekasi, sehingga penanganan cepat diperlukan secara transparan. "Penyalahgunaan dana retribusi sampah ini sudah meresahkan masyarakat. Kami sebagai sosial kontrol mendesak agar hukum ditegakkan," ungkapnya.
Jerry menyebut, laporan ini merujuk pada Pasal 3 UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, yang mengatur asas kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
"Pejabat daerah wajib mematuhi asas penyelenggaraan negara. Jika ada pelanggaran, harus diproses hukum," tegasnya.
Di lain sisi, Kejati Jabar juga telah memeriksa kasus ini berdasarkan surat R-811/M.23/Dek.3/07/2023 tertanggal 3 Juli 2023, yang juga terungkap dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Topik:
Kejati Jawa Barat Kejati Jabar Kejagung DLH Kota BekasiBerita Terkait

Surya Darmadi Tawarkan Rp 10 T ke Danantara, Kejagung: Enak Saja, Kita Mendakwa Puluhan Triliun!
4 jam yang lalu

Kejagung hanya Pamer Rp 2,4 T Hasil Korupsi CPO Rp 13,2 T di Depan Prabowo, Ini Sebabnya
4 jam yang lalu