KPK Periksa Dirut PT Sinergi Lintas Global Mario Wardianto Cs soal Perolehan Pekerjaan Subkon dalam Penyaluran Bansos Beras


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kemensos tahun 2020, Jumat (17/10/2025).
Mereka yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Sinergi Lintas Global (S-LOG) Mario Wardianto; Business Development Manager di PT Multi Transportasi Global tahun 2019-2021 Rio Syahril Siddik. Rio saat ini menjadi PIC penyaluran BSB Provinsi Jawa Timur, Bali dan NTB, serta Head of Thirtd Party Logistics di PT Dosni Roha Logistik.
Saksi selanjutnya adalah Direktur Pemberdayaan Sosial Masyarakat Kementerian Sosial (Kemensos) Radik Karsadiguna (RK) dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bagian Perencanaan Program dan Anggaran Kemensos tahun 2018-2021.
Kemudian Operation Manager PT Dosni Roha Logistik yang juga PIC penyaluran BSB di Regional Sulawesi pada 2020 Syamratul Fuadi, dan Koordinator Operasional PT Sinergi Lintas Global tahun 2020, Deni Setiawan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa para saksi tersebut diperiksa terkiat mekanisme perolehan pekerjaan subkon dalam penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020.
"Didalami terkait mekanisme perolehan pekerjaan subkon dalam penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020," kata Budi kepada Monitorindonesia.com, Senin (20/10/2025).
Hingga kini pihak terperiksa belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan tersebut.
Pada Selasa 19 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini. Perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.
Akan tetapi, KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT). Surat larangan atau cegah ke luar negeri itu dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk enam bulan ke depan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, para pihak yang dicegah, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudi Tanoe selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), Kanisius Jerry Tengker (KJT) selaku Direktur Utama PT DRL tahun 2018-2022.
Selanjutnya, Herry Tho (HT) selaku Direktur Operasional PT DRL tahun 2021-2024, dan Edi Suharto (ES) selaku staf ahli menteri sosial bidang perubahan dan dinamika sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.
Namun demikian, dua orang tersangka sudah mendeklarasikan dirinya berstatus sebagai tersangka, yakni Staf Ahli Menteri Sosial bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto, dan Rudi Tanoe melalui gugatan praperadilan yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan nama saksi jelas menjunjung Asas Equality Before the Law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.
(wan)
Topik:
KPK Korupsi Bansos PT Sinergi Lintas Global Mario Wardianto