Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp233 T, Kemenkeu Soroti Kebiasaan Buruk

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 3 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Kementerian Keuangan (Foto: Dok MI)
Kementerian Keuangan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti kebiasaan buruk pemerintah daerah (pemda) yang membuat anggaran menganggur di bank hingga Rp233 triliun sepanjang 2025.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menyebut fenomena ini sudah menjadi masalah lama. Ia menjelaskan, akar persoalannya terletak pada perencanaan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) yang baru dilakukan pada September atau Oktober tahun berjalan.

Kontrak-kontrak belanja APBD baru dilakukan pada April tahun berikutnya. Nah, realisasi belanja mulai dikebut pada tiga bulan terakhir, sebelum tutup tahun atau sekitar Oktober hingga Desember.

"Sehingga dengan siklus ini uang-uang yang sudah dibayar, ini kan terakumulasi, sisa tahun sebelumnya, masuk lagi, ada tambahan lagi. Nah, ini berkumpul lah di BPD-BPD (Bank Pembangunan Daerah). Ini yang menimbulkan saldonya jadi tinggi," katanya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025).

Primanto menjelaskan bahwa dana pemda yang menumpuk di bank baru dicairkan menjelang akhir tahun. Ia memperkirakan, dari total anggaran yang mengendap, pada akhirnya hanya tersisa sekitar Rp90 triliun hingga Rp100 triliun.

Uang yang mengendap di bank ini bermacam-macam, salah satunya berupa simpanan giro, yang nantinya akan digunakan untuk membayar sejumlah kontrak pemda.

"Walaupun kita juga enggak tutup mata, ada daerah-daerah yang tidak bisa membelanjakannya (APBD) dengan optimal. Sehingga uangnya nongkrong di situ (bank) saja," ujar Prima.

"Tadi mulai dari schedule kontrak dan lain-lain. Nah, ini yang menjadi tantangan buat daerah bagaimana dia mempercepat itu. Sehingga saldo kasnya ini bisa lebih baik, jadi gak kelihatan tinggi," sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa dana pemda yang mengendap di bank itu naik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Per Agustus 2024 lalu, uang pemda yang nganggur di bank hanya Rp192,57 triliun.

Suahasil menyebut dana tersebut mengendap karena transfer ke daerah (TKD) tetap dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi belanja di daerah rendah.

Menurut data Kementerian Keuangan, jumlah dana pemerintah daerah yang mengendap di perbankan mencapai rekor tertinggi sejak 2021. Suahasil berharap pemerintah daerah segera melakukan belanja agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Kita berharap bahwa daerah akan terus mendorong akselerasi belanja agar APBD mampu memberikan stimulus bagi perekonomian di daerah bersama-sama dengan APBN," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Berikut rincian dana pemda yang paling banyak mengendap di perbankan:

  1. Jawa: Rp84,77 triliun yang berasal dari 119 pemda
  2. Kalimantan: Rp51,34 triliun yang berasal dari 61 pemda
  3. Sumatra: Rp43,63 triliun yang berasal dari 164 pemda
  4. Sulawesi: Rp19,27 triliun yang berasal dari 87 pemda
  5. Maluku dan Papua: Rp17,34 triliun yang berasal dari 67 pemda
  6. Bali dan Nusa Tenggara: Rp16,75 triliun yang berasal dari 44 pemda.

Topik:

pemerintah-daerah anggaran-pemda dana-transfer-daerah kemenkeu