Anak Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK, Ini Kasusnya

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 Mei 2023 17:08 WIB
Jakarta, MI - Anak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan monopoli bisnis di lembaga pemasyarakatan (lapas). Komrad Pancasila sebagai pelapor, meminta KPK menelusuri dugaan pelanggaran pidana dari tindakan monopoli yang diduga dilakukan Yamitema. "Datang hari ini ke KPK untuk membuat aduan supaya bisa ditelusuri dugaan-dugaan tersebut apakah ada yang bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi atau tidak,"  ujar Koordinator Komrad Pancasila, Antony Yudha, kepada wartawan, Senin (8/5). Dugaan monopoli bisnis di lapas yang dilakukan anak Yasonna Laoly, wajib ditelusuri. Pasalnya, kata dia, tindakan itu identik dengan praktik korupsi. Mulai dari barang-barang kebutuhan sehari-sehari yang di lapas, baik itu makanan dan minuman sebagainya, pengadaannya hanya dilakukan oleh yang banyak beredar bernama Jeera. "Sebagaimana yang kita ketahui dinaungi oleh NPI, Natur Palas Indonesia, yang dimiliki direksinya adalah Yamitema Laoly yang merupakan anak dari Menkumham," lanjutnya. Antony menambahkan, bahwa pihaknya melihat ada total dari 404 lapas di seluruh Indonesia dan tiap lapas itu berisi ribuan napi. "Dari pengadaan itu bisa dibayangkan berapa jumlah keuntungan apabila isu-isu itu benar adanya. Makanya kita datang ke KPK untuk menelusuri apakah dugaan monopoli itu benar adanya," tuturnya. Selain itu, Antony juga meminta agar Yasonna dinonaktifkan dari jabatannya agar penyelidikan kasus ini bisa berjalan dengan baik. "Kita tau bahwa yang diduga terlibat adalah anak menteri. Kita meminta kepada presiden turun tangan dalam permasalahan ini supaya penyelidikan hukumnya bisa berjalan," katanya. "Kita meminta presiden untuk menonaktifkan dulu Menkumham Yasonna Laoly supaya tidak ada upaya-upaya intervensi, upaya-upaya untuk menghambat kasus ini," imbuhnya. #Anak Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK