Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, KPK Tahan 5 Mantan Anggota DPRD Jambi 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 Mei 2023 18:11 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima eks anggota DPRD Provinsi Jambi, tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Jambi tahun 2017 - 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Kelimanya ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh KPK. Sebelumnya KPK menjadwalkan pemanggilan enam orang tersangka. Namun pada konferensi pers, tampak lima  tersangka saja yang hadir dan langsung ditahan. Mereka adalah NU (Nasri Umar), MI (Muhammad Isroni), ASHD (Abdul Salam Haji Daud), DL (Djamaluddin) dan HI (Hasan Ibrahim). Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyatakan bahwa para tersangka itu ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 8 Mei hingga 27 Mei 2023. "NU dan MI ditahan di rutan KPK, gedung SCLC. Kemudian ASHD di rutan KPK gedung merah putih dan DL dan HI di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," ungkapnya. Sementara itu, jubir KPK, Ali Fikri yang mendampingi Johanis menambahkan agar 13 tersangka lain yang belum ditahan untuk bersikap kooperatif.  "Agar hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik," tegasnya. Diketahui, RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018 ini berisi berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Untuk mendapatkan persetujuan, Syopian meminta sejumlah uang dengan istilah 'ketok palu' kepada Zumi Zola, yang saat itu menjabat Gubernur Jambi. Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga Tersangka SP dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah 'ketok palu' pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi. Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, menyiapkan dana dengan jumlah sekitar Rp 2,3 miliar. Paut Syakarin sendiri diketahui sebagai seorang pengusaha. Besaran uang ketok palu yang dibagikan disebut berbeda-beda. Uang tersebut juga disesuaikan dengan posisi tiap tersangka. Mengenai pembagian uang 'ketok palu' disesuaikan dengan posisi dari para Tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta s/d Rp 400 juta per anggota DPRD. Sementara itu, SP sendiri diduga menerima Rp 1,9 miliar. Uang ini diberikan kepada SP melalui Effendi Hatta dan Zainal Abidin. Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp 1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari Tersangka SP dkk. Setelah uang diberikan, RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 akhirnya disahkan. Sementara itu, untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan oleh Paut Syakarin ke Syopian, Zumi Zola lantas memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi. #KPK Tahan 5 Mantan Anggota DPRD Jambi

Topik:

KPK