Rafael Alun Jadi Tersangka TPPU

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Mei 2023 13:16 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan Tim Penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5). Penyidik KPK menduga ada aset ayah Mario Dandy Satriyo itu diduga bersumber dari hasil korupsi. "Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT  yang ada tautan dengan dugaan TPPU. Diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," ucapnya. Penyidik  saat ini masih mengumpulkan bukti tambahan berupa penulusuran aset RAT. "Penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," katanya. Dalam penerapan pasal TPPU ini, sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan  perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi. Sebelumnya, KPK menyebut adanya dugaan transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh RAT. Hal tersebut didalami usai KPK memeriksa seorang pihak swasta bernama H. "Terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh Tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," kata Ali, Rabu (3/5) lalu. KPK juga sebelumnya telah menetapkan RAT sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar. Kasus ini berawal sejak tahun 2005 di mana RAT diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dengan jabatan itu, ia mempunyai wewenang antara lain untuk melakukan penelitian dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan. Di tahun 2011, RAT diangkat dalam jabatan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I. Selama menjabat, RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya. Beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. #Rafael Alun Jadi Tersangka TPPU