Jelang Pemeriksaan, Firli Bahuri Diminta Dinonaktifkan Sementara

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Mei 2023 20:50 WIB
Jakarta, MI - Jelang pemeriksaan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelanggaran etik kebocoran data penyelidikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Firli Bahuri diminta dinonaktifkan sementara untuk kelancaran pemeriksaan yang rencana akan dilaksanakan pada hari Kamis (11/5) besok. Hal itu diungkapkan oleh mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang telah menjalani pemeriksaan di Dewas KPK pada hari ini, Rabu (10/5). "Ya kita minta dimundurkan diri (Firli) karena ini sudah sangat berat,” kata Saut Situmorang setelah menjalani proses pemeriksaan di Gedung ACLC KPK. [caption id="attachment_534874" align="alignnone" width="600"] Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. (Foto: MI/Akbar Budi Prasetia)[/caption] Saut pun berharap agar Dewas KPK profesional memeriksa orang nomor satu di lembaga antirasuah itu.“Kali ini harapan saya dewas profesional,” harapnya. Saut menilai, Dewas juga harus menindak tegas dengan memberhentikan petinggi KPK untuk mengusur masalah kebocoran data itu, karena kasus ini merupakan sebuah pelanggaran berat. Artinya, tambah dia, dalam tahap pertama dia (Firli) diberhentikan dulu dalam urusan pekerjaan-pekerjaanya. "Disetop dia jangan bekerja dulu baru kemudian kita minta dia agar berhenti,” tegas Saut. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM. "Kita ingin menegaskan bahwa hari ini kita akan melaporkan saudara Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas terhadap pelanggaran etika dan pelanggaran perilaku yang dilakukan oleh saudara Firli," kata eks Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad dalam aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Senin (10/4) kemarin. Tak hanya melaporkan Firli ke Dewas KPK, mereka juga akan melaporkan Firli kepada aparat penegak hukum. Menurut Samad, dugaan tindakan pembocoran data yang dilakukan Firli masuk ke dalam ranah pidana. Sebelumnya, beredar di media sosial diduga dokumen yang menyerupai laporan hasil penyelidikan KPK. Dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruangan Kepala Biro Hukum dengan inisial X. Padahal, laporan tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK. Atas temuan tersebut, X diinterogasi dan diketahui dokumen tersebut diperoleh dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang mendapatkannya dari Mr. F (Pimpinan KPK). Tujuan penyampaian dokumen tersebut agar X berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan KPK. Padahal di sisi lain, Tim KPK sedang melakukan operasi tertutup untuk mengungkap kasus korupsi di Kementerian ESDM. Kendati begitu, baik pihak KPK maupun pihak Kementerian ESDM telah membantah temuan tersebut. #Firli Bahuri Diminta Dinonaktifkan Sementara

Topik:

KPK Dewas KPK ESDM