KPK Masih Hitung Kerugian Negara Korupsi Rujab DPR, Tersangka Belum Ditahan


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan eks Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati pada Senin (20/10/2025) kemarin.
Bahwa Hiphi dimintai keterangan terkait kasus dugaan rasuah dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR Tahun Anggaran 2020.
“Pemeriksaan dilakukan oleh tim BPKP,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Monitorindonesia.com, Selasa (21/10/2025).
KPK turut memeriksa PNS pada Setjen DPR Sri Wahyu Budhi Lestari, kemarin. Keterangan dua saksi ini untuk mempertajam hitungan kerugian negara oleh BPKP. “(Diperiksa) dalam rangka menghitung kerugian negaranya,” kata Budi.
Budi enggan memerinci jawaban dua saksi itu. Hingga kini tersangka dalam kasus ini belum ditahan. “Pemeriksaan (kedua saksi) dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi.
Catatan Monitorindonesia.com, Hiphi sempat diperiksa pada 7 Mei 2024 silam. Selain Hiphi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar pada 7 April 2025.
Lima tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Roni Kibun, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, dan swasta Edwin Budiman.
KPK belum menahan ketujuh tersangka dengan alasan masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik terus berkoordinasi dengan BPKP ihwal penghitungan kerugian negara. "BPKP sebagai auditor negara yang memang punya kewenangan, punya tugas dan fungsi dalam menghitung kerugian keuangan negara, sehingga nanti dari hasil hitungan tersebut nanti untuk melengkapi penyidikan perkara ini," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Di lain sisi, KPK telah menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR pada Selasa, 30 April 2024. Sehari sebelumnya, KPK terebih dahulu menggeledah empat tempat pada Senin, 29 April 2024. Adapun empat lokasi penggeledahan di Jakarta itu di antaranya di Bintaro, Gatot Soebroto, Tebet, dan Kemayoran.
KPK menggeledah seluruh ruangan di DPR, termasuk ruang biro dan staf. Adapun empat lokasi yang digeledah merupakan rumah kediaman atau kantor dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Indra Iskandar pernah mengajukan gugatan praperadilan pada 16 Mei 2024, dengan nomor perkara 57/Pid. Pra/2024/PN JKT.SEL. Namun ia membatalkannya.
Topik:
KPK