Donald Trump Diputus Bersalah Kasus Pelecehan Seksual, Carroll: Dunia Akhirnya Mengetahui Kebenarannya

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Mei 2023 21:32 WIB
Jakarta, MI - Mantan Presiden Amerika Serika (AS) Donald Trump dinyatakan bersalah dan harus membayar USD 5 juta atau setara dengan Rp 73,7 miliar sebagai ganti rugi atas kasus pelecehan seksual penulis majalah E Jean Carroll di tahun 1990-an. "Hari ini dunia akhirnya mengetahui kebenarannya. Kemenangan ini bukan hanya untuk saya tapi untuk setiap wanita yang menderita karena dia tidak dipercaya," ucap Carroll dikutip dari Reuters, Rabu (10/5). Trump yang saat ini tengah mulai kembali melakukan kampanye untuk menjadi Presiden AS mengajukan banding. Dalam kesaksiannya di persidangan, Carroll mengatakan Trump memperkosanya di ruang ganti toko serba ada Bergdorf Goodman di Manhattan pada tahun 1995 atau 1996. Pengakuan tersebut awalnya diklaim pihak Trump sebagai kebohongan belaka. Trump absen selama persidangan. Dalam sebuah unggahan di platform Truth Social miliknya, Trump mengatakan putusan tersebut sebagai aib dan bahkan mengaku tak kenal siapa wanita tersebut. Juri dalam persidangan berunding selama 3 jam sampai akhirnya menetapkan Trump harus membayar ganti rugi sebanyak USD 5 juta pada Carroll. (MI/Reuters)