Eks Ketua KPK Ungkap Kelemahan Terbesar RUU Perampasan Aset, Apa Saja?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Mei 2023 23:28 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo telah mengirim Surat Presiden (Surpres) nomor R-22/Pres/05/2023 tentang RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dan juga telah diterima DPR pada Kamis (4/5) kemarin. Artinya, pengesahan RUU Perampasan aset ini segera direalisasikan. Namun demikian, RUU Perampasan Aset ini dinilai memiliki kelemahan terbesar meski agak maju karena sistemnya perampasan aset tanpa pemidanaan. Hal itu disampaikan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalam diskusi virtual seperti dikutip Monitor Indonesia, Rabu (10/5). Abraham mengira perampasan aset nantinya betul-betul simpel. Namun, menurutnya teknis perampasan di RUU tersebut masih kurang sederhana. Seperti ketika permohonan penetapan penggantian nama di pengadilan negeri. "Tapi hukum acara RUU Perampasan Aset tidak sesederhana itu," katanya. Menurut Abraham, hal itu tidak lepas dari fakta bahwa Indonesia menganut sistem pembuktian hukum terbatas. Dia pun membandingkan dengan Malaysia yang menganut sistem pembuktian hukum tidak terbatas. "Jadi seseorang yang tidak bisa klarifikasi harta ke MACC (Malaysian Anti-Corruption Commission, lembaga antikorupsi Malaysia (MACC), asetnya bisa dirampas tanpa proses permohonan perampasan aset," ungkapnya. Selain itu, ia juga menyoroti soal permohonan perampasan aset yang hanya bisa dilakukan oleh pengacara negara. Ketentuan itu, menurut dia, sangat rawan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan. Karena satu-satunya lembaga yang punya kewenangan mengajukan permohonan. "Itu problem. Bagaimana dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)?" tanyanya. Abram juga mencontohkan negara lain seperti Bulgaria. Lembaga antikorupsi di Bulgaria diberi wewenang mengajukan perampasan aset. "Tapi kita masih terikat ke sistem pembuktian terbatas, maka kita mengalami hambatan," pungkasnya. [caption id="attachment_541240" align="alignnone" width="720"] Surpres RUU Perampasan Aset (Foto: Istimewa)[/caption] Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan tindakan hukum yang dilakukan negara untuk merampas aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya. (LA)