Nyali Hakim PN Jaksel Vs PN Jakbar Vonis Jenderal Polisi Bintang Dua

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Mei 2023 01:32 WIB
Jakarta, MI - Dua jenderal polisi bintang dua berkarir tersangkut kasus besar yang menghebohkan masyarakat Indonesia. Yaitu mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa tersandung kasus narkoba. Kedua jenderal ini menjalani proses peradilan ditempat yang berbeda, Ferdy Sambo diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sementara Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Beda Pengadilan tentunya berbeda pula hakimnya. Hakim Ketua kasus Ferdy Sambo Wahyu Iman Santoso pada 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati pada Ferdy Sambo. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya itu. Hukuman tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," kata Hakim Wahyu Imam Santoso. [caption id="attachment_509711" align="aligncenter" width="328"] Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menanggapi keterangan saksi ahli dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12) (Foto: MI/Aswan)[/caption] Nyali hakim Wahyu Imam Santoso ini tak diragukan. Pasalnya, selama menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu sempat didera isu-isu negatif dan miring, terkait kredibilitasnya. Bahkan, hakim Iman Wahyu Santoso pernah diisukan dipecat, karena tak becus menangani persidangan Ferdy Sambo. Berbeda dengan Ferdy Sambo, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa divonis dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini lebih ringan dari pada tuntutan JPU sebelumnya yakni hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memastikan bahwa Teddy Minahasa telah terbukti bersalah karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. [caption id="attachment_537984" align="aligncenter" width="452"] Teddy Minahasa (Foto: MI-Aswan/Repro)[/caption] "Majelis Hakim tidak dapat melihat yang dapat menghapus kesalahan (Teddy Minahasa) sehingga terdakwa dipandang dapat mampu mempertanggungjawabkan kesalahan yang diperbuat sebagaimana dalam surat dakwaan JPU di perkara ini," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih. Lebih Parah dari Ferdy Sambo Vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa patut dipertanyakan. Pasalnya, bila dibandingkan dengan kasus Ferdy Sambo, kasus yang menjerat Teddy Minahasa itu lebih parah, mengingat narkoba adalah musuh bangsa Indonesia yang dapat membunuh jutaan masa depan generasi muda. “Putusannya (vonis) mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa bila dibandingkan dengan putusan atas Ferdi Sambo. Narkoba adalah musuh bangsa Indonesia yang dapat menghancurkan masa depat generasi muda,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menilai Rabu (10/5). Sugeng juga mempertanyakan hal yang meringankan dan memberatkan vonis Teddy Minahasa. Bila dibandingkan dengan kasus Ferdy Sambo, kata dia, harusnya vonis mantan Kapolda Sumatera Barat sama dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo. “Khususnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan, tekanan publik yang masig-masing telah menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi,” ujarnya. Karena itu, Sugeng mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar vonis Teddy Minahasa itu menjadi acuan agar penegakan hukum terhadap oknum Polri lebih tegas lagi. “Putusan atas Teddy Minahasa semestinya menjadi acuan Kapolri untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang berpangkat Pati sekalipun bila diduga melanggar hukum dan menyalah gunakan kewenangan,” ujarnya. Diketahui, baik Ferdy Sambo maupun Teddy Minahasa sama-sama telah mengajukan banding atas putusan hakim. Namun banding Ferdy Sambo telah ditolak hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan menyatakan mantan Kasatgasus itu tetap dihukum mati. (LA)