Beda Sikap Polri Terhadap Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Mei 2023 11:02 WIB
Jakarta, MI - Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Teddy Minahasa terjerat kasus narkoba yang kini divonis hukuman penjara seumur hidup, sementara Ferdy Sambo juga telah divonis dengan hukuman mati meski telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun demikian, ada perbedaan sikap Polri terhadap kedua terdakwa tersebut. Pasalnya, Ferdy Sambo sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu, ia terlebih dahulu disidang etik yang berujung pada pemecatannya. Sementara Teddy Minahasa justru sampai saat ini tak kunjung disidang etik, padahal sudah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Soal sidang etik terhadap Teddy Minahasa itu, kuasa hukumnya, Anthony Djono mengaku belum mendapat obrolan apapun dari perwakilan Mabes Polri terkait hal itu. Hanya saja, dia mendapatkan informasi bahwa sidang etik Teddy Minahasa bakal digelar pasca putusan inkracth. "Sampai sekarang belum (info dari Mabes Polri), tapi kan terakhir di media dari perwakilan Mabes Polri ada bilang itu akan diproses setelah putusan pak TM," katanya kepada wartawan, Kamis (11/5). "Putusan hukum tetap, karena masih proses banding. Masih lama itu, sidang itu sampai kasasi nanti. Kalau tiba-tiba dibanding tidak bersalah gimana?" tambahnya. Beda Case Kepala Divisi Humas (Kadiv) Humas Polri Irjen Deddy Prasetyo saat itu mengatakan, sidang komisi kode etik terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa itu akan digelar setelah perkara pidananya selesai atau inkracht. "(Sidang etik) tetap semua menunggu proses persidangan pidana umumnya dulu lebih pasti," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/3). [caption id="attachment_524129" align="alignnone" width="600"] Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (Foto: MI/Aswan)[/caption] Dedi mengatakan setiap kasus pelanggaran etik memiliki karakteristik berbeda-beda. Maka itu, kasus Teddy tidak bisa disamakan dengan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Diketahui, Ferdy Sambo langsung disidang etik sebelum kasus pidananya berkekuatan hukum tetap. Ia disidang etik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. "Beda case-nya, jadi antara case TM dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple. Enggak bisa," ucapnya. Ia mengatakan setiap kasus memiliki penafsiran sendiri-sendiri oleh hakim komisi. Namun, Dedi tidak bisa menjelaskan lebih rinci soal alasan dari hakim komisi etik. "Dia (hakim komisi etik) punya alasan yuridis sendiri yang bisa dipertanggunjawabkan oleh mereka," ucapnya. Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bakal menggelar sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa. "Iya, tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan," kata Listyo, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/2). [caption id="attachment_539858" align="alignnone" width="709"] Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: MI/Aswan)[/caption] Ia menuturkan, tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang etik. "Tinggal pelaksanaannya kapan," ujar mantan Kabareskrim Polri itu. (LA)