Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Guci Tegal, Sopir dan Kernet Jadi Tersangka

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 Mei 2023 12:05 WIB
Jakarta, MI - Sopir berinisial R dan kernet berinisial AY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan bus masuk jurang di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Adapun penetapan tersangka R dan AY berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (10/5) kemarin. "Kami sudah menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod saat dikonfirmasi, Kamis (11/5). Sajarod mengatakan dalam kasus ini kedua tersangka dinilai telah lalai sehingga menyebabkan bus tersebut masuk ke dalam sungai. "Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," ujarnya. Sebelumnya, sebuah bus berpenumpang masuk jurang di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5). Bus tersebut tergelincir ke jurang saat sang sopir tidak berada di dalam bus. Insiden itu menyebabkan dua orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka. #bus masuk jurang di Guci Tegal